Kini Giliran Polisi Minta Warga Sipil Copot Sirene dan Rotator
Uzone.id - Kalau sebelumnya masyarakat yang minta hentikan pengawalan polisi kepada pejabat, kini giliran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang meminta warga sipil untuk sadar diri mencopot dan tak pakai sirene dan rotator pada kendaraan pribadi mereka.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho, dirinya mengatakan kalau warga sipil yang menggunakan sirene dan rotator sudah menyalahi aturan.
"Kami mengimbau khususnya untuk masyarakat sipil kendaraan pribadi agar tidak memasang strobo sirene, karena memang pengaturan sirene sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas pasal 59 ayat 5," ujar Agus saat menghadiri pembukaan IMOS 2025 di Tangerang, Banten, Rabu (24/9).
"Bagi masyarakat yang sudah memasang agar dengan sendirinya dilepas karena ini mengganggu masyarakat lain terutama dalam kepadatan," lanjutnya.
Secara aturan, sepertinya sudah banyak diberitakan berkali-kali kalau sirene dan rotator atau yang biasa disebut strobo tidak bisa dipakai warga sipil.
Komponen tersebut hanya bisa dipakai pada kendaraan tertentu seperti ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, hingga kendaraan kepolisian.
Namun pola pikir yang salah pada sebagian pengendara merasa penggunaan strobo membuatnya lebih garang karena bisa membuat kendaraan lain memberinya jalan.
Padahal tindakan tersebut justru ilegal, bukan karena hanya bisa membahayakan pengguna jalan lain, tetapi juga bisa terkena sanksi pidana.
"Memang undang-undang sudah berlaku dari dulu. Cuma sekarang banyak disalahgunakan, bahkan masyarakat sipil juga menggunakan itu. Tetapi aturannya sudah jelas, untuk patroli kepolisian tetap dilaksanakan, baik itu strobo-sirene, bayangkan ketika kita patroli di jalan tol, kecepatan tinggi, tanda-tanda lampu isyarat itu tidak ada, nanti akan terjadi pelanggaran atau kecelakaan. Ini sangat penting, jadi pada saat penugasan, tentunya ini diberlakukan, tetapi saat pengawalan sementara kami bekukan, sambil kita evaluasi secara komprehensif," ungkap Agus.
Perlu diketahui saat ini sirene dan rotator diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 59 ayat (5).
Dalam pasal tersebut dikatakan dengan jelas siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene:
- Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
- Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Sanskinya jika melanggar ketentuan di atas, maka bisa dikenakan Pasal 287 ayat 4 dengan denda paling banyak Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.