Digilife

Kesepakatan Baru RI-AS: Data Pribadi WNI Bisa Mengalir ke Amerika?

Vina Insyani
Kesepakatan Baru RI-AS: Data Pribadi WNI Bisa Mengalir ke Amerika?

Uzone.id — Halaman resmi Gedung Putih merilis pernyataan lengkap mengenai kesepakatan tarif perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat pada Rabu, (23/07). 

“Presiden Donald Trump mengumumkan kesepakatan perdagangan dengan Indonesia yang akan memberikan akses pasar ke Indonesia yang sebelumnya dianggap mustahil, serta membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital Amerika,” tulis perwakilan AS dalam blog resmi Gedung Putih.

Salah satu yang menjadi sorotan dari poin-poin kesepakatan ini antara lain soal transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke pihak Amerika Serikat. Dalam poin tersebut, disebutkan Indonesia akan memberikan kepastian soal hal tersebut.






“Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk mentransfer data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” tulis keterangan tersebut.

Dalam keterangan lebih lanjut, kesepakatan untuk mentransfer data pribadi ini dilakukan atas dasar Amerika Serikat yang diakui sebagai negara yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.

“Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun,” tambahnya.

Melalui kesepakatan ini, perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat memiliki kemampuan untuk mengalihkan data pribadi masyarakat Indonesia ke wilayah mereka.






Selain transfer data pribadi, kesepakatan ini juga membahas mengenai sektor digital Indonesia-AS. Termasuk menghapus tarif pada 99 persen barang yang dikirim oleh AS ke Indonesia, salah satunya produk teknologi komunikasi dan otomotif.

Indonesia juga berkomitmen untuk menghapus batas tarif HTS (sistem Tarif Terharmonisasi AS) terhadap "barang tak berwujud" dan menunda persyaratan terhadap deklarasi impor.

Tak hanya itu, Indonesia juga sepakat untuk mendukung moratorium (penangguhan) permanen bea masuk untuk produk digital yang ditransmisikan secara elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Indonesia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait adanya kesepakatan tersebut, khususnya mengenai pemindahan data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat.