Automotive

Kendaraan yang Diblokir Masih Bisa Ikut Pemutihan Pajak?

Bagja Pratama
Kendaraan yang Diblokir Masih Bisa Ikut Pemutihan Pajak?

Uzone.id - Sejumlah provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Salah satunya di Jawa Barat yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan pada periode 20 Maret hingga 30 Juni 2025.

Dengan adanya pemutihan ini, seluruh tunggakan pokok dan denda PKB tahun sebelumnya, serta denda SWDKLLJ tahun yang lewat dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.



Program ini bisa dimanfaatkan di seluruh layanan pembayaran pajak baik online maupun offline, samsat induk, ataupun layanan lainnya. 

Tapi bagaimana dengan kendaraan yang tengah diblokir? Apakah bisa ikut pemutihan juga?

Jawabannya bisa. Mengutip Instagram Bapenda Jabar, kendaraan yang sudah diblokir bisa melakukan balik nama selama program berlangsung.

"Silakan untuk langsung melakukan balik nama kendaraannya tanpa bayar tunggakan PKB tahun sebelumnya selama masih dalam program pemutihan," demikian dijelaskan.

Pemblokiran kendaraan disebabkan oleh lima hal utama. Dilansir laman Samsat Digital, berikut ini penyebab kendaraan diblokir:

  1. Permintaan pemilik kendaraan karena kendaraan dijualbelikan
  2. Pencegahan pindah tangan kepemilikan kendaraan, jika kendaraan dibawa lari atau dicuri
  3. Perlindungan bagi kreditur jika pemilik kendaraan tidak bisa melunasi pinjaman atau kredit
  4. Kendaraan terlibat dalam pelanggaran lalu lintas
  5. Kendaraan diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri

Jadi kalau kendaraan kalian diblokir karena lima hal di atas, tentunya masih bisa ikut pemutihan dengan hanya balik nama.



Nah untuk melakukan balik nama kendaraan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  • BPKB asli beserta fotokopiannya.
  • STNK asli beserta fotokopiannya.
  • KTP asli pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopiannya.
  • Kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli yang dilengkapi dengan materai beserta fotokopiannya.
  • Hasil pengesahan cek fisik yang berasal dari Samsat.
  • Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan berbadan hukum seperti PT)