Kendaraan Listrik Bakal Kena Pajak, Ini Kata Chery Group
Uzone.id - Di saat harga BBM yang baru saja naik, ada juga kabar mengenai kendaraan listrik yang bakal dikenakan pajak. Gimana tanggapan Chery Group yang memproduksi dan menjual mobil listrik di Indonesia?
Keputusan mengenai pajak kendaraan listrik ini muncul setelah Kementerian Dalam Negeri mengesahkan kebijakan baru terkait perpajakan kendaraan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, yang dirilis Jumat (17/4/2026).
Aturan ini otomatis bikin perubahan besar, khususnya buat kendaraan listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV).
Kalau dulu pemilik kendaraan listrik dikasih banyak insentif, sekarang mereka bakal mulai dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Padahal, sebelumnya kedua pajak ini digratiskan oleh pemerintah sebagai bentuk dorongan penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Permendagri ini bakal jadi acuan baru buat pemerintah daerah dalam nentuin besaran pajak kendaraan, termasuk buat BEV.
Artinya, mobil listrik secara aturan tetap kena pajak. Tapi, jumlah yang dibayar enggak melulu penuh, bahkan bisa aja nol rupiah, tergantung kebijakan di masing-masing daerah.
Menanggapi kebijakan ini, Chery Group Indonesia yang menaungi sejumlah brand dan model mobil listrik, bilang mereka lagi nunggu implementasi regulasi pemerintah.
"Kami sudah siap jika policy sudah terjadi," ujar President Director Chery Group Indonesia, Zeng Shuo, di Jakarta belum lama ini.
Saat ditanyakan mengenai pajak baru kendaraan listrik akan berpengaruh terhadap harga produk, Zeng Shuo mengaku masih perlu melihat regulasinya terlebih dahulu.
"Kami akan memutuskan setelah regulasi berlaku dan feedback dari customer," sebutnya singkat.
Sebagai info tambahan, saat ini Chery Group membawa beberapa merek mobil ke Indonesia, yaitu Chery, Omoda, Jaecoo, iCAR, dan Lepas.
Kebijakan ini memunculkan pertanyaan besar, seperti contohnya mengganggu pertumbuhan mobil litrik di Indonesia yang sedang meningkat drastis setiap tahunnya.
Meskipun begitu, sampai saat ini belum ada rincian pasti soal besaran pajak yang dikenakan atau skema perhitungannya.
Namun yang jelas, kebijakan ini diprediksi bakal langsung berdampak pada biaya kepemilikan kendaraan listrik.