Kenali Pelat Nomor ZZH, ZZS cs: Apakah Benar Kebal Aturan Lalu Lintas?
Uzone.id - Siapa pengguna jalan yang gak pernah melihat mobil pribadi menggunakan plat nomor dengan akhiran huruf ZZH, ZZS, ZZD, dan lain sebagainya? Apakah benar pelat nomor tersebut bikin pengguna kebal aturan di jalan?
Perlu diketahui, pelat ZZ ini adalah pengganti pelat RF yang dulu pernah digunakan. Adapun pelat ZZ ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas.
Mengutip kanal YouTube NTMC Korlantas Polri, pelat nomor dengan akhiran ZZ digunakan untuk kendaraan dinas pejabat dari instansi pemerintah, TNI dan Polri.
Tujuannya untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan pelat dinas kendaraan.
Kanal YouTube NTMC Korlantas Polri menjelaskan, ada kode huruf khusus pada pelat nomor ZZ. Biasanya diikuti dengan kombinasi huruf yang menjadi ciri instansinya.
Misalnya ZZH, ZZS, ZZP, ZZD, ZZL, dan ZZU. Kode itu merujuk kepada instansi atau jabatan pengguna kendaraan dinas tersebut.
Berikut rinciannya:
- ZZH: kendaraan pejabat negara eselon II atau setingkat direktur di kementerian/lembaga pemerintah
- ZZS: Pejabat sipil negara eselon I atau setingkat direktur jenderal di kementerian atau lembaga pemerintahan.
- ZZP: pejabat kepolisian
- ZZD: Pejabat Mabes TNI Angkatan Darat
- ZZL: Pejabat Mabes TNI Angkatan Laut
- ZZU: Pejabat Mabes TNI Angkatan Udara.
Bukan prioritas, nggak perlu dikasih jalan
Ditegaskan, meski mobil dinas menggunakan pelat nomor khusus, penggunanya tetap harus mengikuti aturan berlalu lintas.
Perlu diketahui juga, pelat nomor ZZ itu bukan untuk kendaraan pribadi. Pelat nomor itu khusus untuk kendaraan dinas di instansi pemerintah, TNI atau Polri.
Hanya pejabat setingkat eselon I dan II dari instansi pemerintah, TNI atau Polri yang bisa memakai pelat nomor ZZ tersebut.
Satu pejabat cuma boleh punya satu kendaraan dengan pelat nomor ZZ. Dan pelat nomor ZZ tidak kebal ganjil genap, kecuali jika ada pengawalan resmi.
Pelat nomor khusus kode ZZ itu tak istimewa di jalan. Mobil dengan pelat nomor khusus itu juga bukan tergolong kendaraan prioritas untuk segera diberikan jalan.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menegaskan, pelat nomor ZZ ini sama halnya dengan kendaraan pada umumnya. Penggunanya harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
"Nomor khusus ini tidak mempunyai privilege apa pun, tidak mempunyai prioritas. Kalau ganjil-genap, berlaku ganjil-genap nomor khusus ini. Tidak ada prioritas untuk diberikan jalan, tidak ada bagi nomor khusus ZZP, ZZH," kata Aan beberapa waktu lalu.