Digilife

Kena PPN 11 Persen, Strava Pastikan Harga Paket Tak Naik

Vina Insyani
Kena PPN 11 Persen, Strava Pastikan Harga Paket Tak Naik

Uzone.id Aplikasi Strava menjadi 1 dari 7 platform yang resmi ditunjuk oleh Dirjen Pajak (DJP) sebagai pemungut PPN 11 persen di Indonesia. Ini artinya, Strava akan mengenakan pajak 11 persen bagi paket premium yang ada di platform mereka.

Meski sudah mengenakan PPN 11 persen, Strava sendiri menegaskan kalau perusahaan tidak akan menaikkan harga langganan bagi pengguna di Indonesia, begitupun untuk layanan gratis mereka.

“Tidak akan ada kenaikan harga berlangganan Strava, dan layanan gratis kami juga akan tetap tidak berubah,” kata Juru Bicara Strava dalam keterangan yang diterima Uzone.id, Rabu, (08/07).

Perusahaan juga memutuskan untuk melakukan penyerapan langsung biaya tambahan yang dibebankan karena PPN tersebut oleh perusahaan.






“Oleh karena itu, kami berencana menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini dengan menyerap secara langsung biaya tambahan akibat penerapan PPN tersebut,” tambah mereka.

Sebagai platform baru yang menerapkan PPN 11 persen dalam layanannya, Strava menyadari betul kalau platform mereka saat ini memiliki peran penting di masyarakat Indonesia.

“Kami memahami bahwa Strava memiliki peran penting dalam menghubungkan komunitas di seluruh Indonesia yang memiliki semangat untuk aktif bersosialisasi melalui olahraga dan aktivitas fisik lainnya,” katanya.

Penunjukkan Strava sebagai pemungut pajak ini bukan tanpa alasan. Seperti platform lainnya yang sudah lebih dulu menjadi pemungut PPN, Strava dinilai sudah memenuhi dua kriteria utama yaitu terkait nilai transaksi dan jumlah lalu lintas atau traffic di Indonesia.






Oleh karena itu, penunjukkan platform sebagai pemungut pajak ini diharapkan menjadi langkah bagi perusahaan untuk mendukung warga dan pemerintah RI.

“Kami percaya langkah ini merupakan cara terbaik untuk mendukung misi kami dalam membantu masyarakat Indonesia menjalani kehidupan yang lebih aktif dan sehat di seluruh negeri,” tutur perusahaan.

Sebelumnya, Strava bersama dengan 6 platform lain seperti Kling AI, Envato, Envato Elements, Law School Admission Council, Plaid LLC dan juga Nielsen Norman Group resmi ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan bahwa masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital ini ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat.