Automotive

Usulan Baru Insentif Motor Listrik Diskon PPN 12 Persen, Begini Skemanya

Brian Priambudi
Usulan Baru Insentif Motor Listrik Diskon PPN 12 Persen, Begini Skemanya

Uzone.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku sudah mengusulkan pemberian insentif baru untuk pembelian motor listrik di tahun 2025 ini.

Usulan insentif untuk pembelian motor listrik berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 12 persen. Insentif ini bakal menggantikan subsidi Rp7 juta yang diberikan pemerintah pada tahun 2023 dan 2024 kemarin.

Dikutip dari berbagai sumberberdasarkan materi presentasi dari Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono mengungkapkan insentif tersebut diberikan untuk kendaraan listrik roda dua dan tiga dengan dua kategori skema.

Kategori pertama adalah produk motor listrik yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen yang memiliki baterai Sealed Lead Acid (SLA) diberikan insentif PPN DTP 6 persen.



Sementara kategori kedua adalah motor listrik dengan baterai lithium dan TKDN di atas 40 persen mendapatkan insentif PPN DTP 12 persen.

Menurut Tunggul, insentif yang lebih besar diberikan pada motor listrik berbaterai lithium untuk mendorong pabrikan memproduksi produk yang lebih baik dan berstandar tinggi.





"Baterai SLA memiliki masa pakai yang lebih singkat serta harga yang lebih murah, berebda dengan baterai lithium, yang menawarkan kualitas lebih tinggi, daya tahan lebih lama, serta efisiensi energi lebih baik," sebutnya.

Tunggul meyakini, insentif PPN DTP bisa mendorong peningkatan jumlah pembelian motor listrik lebih signifikan, karena transaksi bisa terjadi dengan skema business to business (B2B).



Berbeda dari bantuan pembelian motor listrik sebelumnya yang berupa subsidi dengan syarat satu unit motor untuk satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.

"Kemudian pemberlakuan kembali insentif berupa skema Banpel sebesar Rp7 juta rupiah berpotensi menambah pengeluaran anggaran negara sebesar Rp440 miliar, sementara penerapan skema PPN DTP berpotensi mengurangi pemasukan pajak negara sebesar Rp90 miliar," menurut Tunggul.

Tunggul mengaku pihaknya akan berkoordinasi bersama Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) dan Asosiasi dealer Sepeda dan Motor Listrik Indonesia (Desmolindo) untuk sosialisasi agar masyarakat dapat menyukseskan program insentif PPN DTP.

Usulan yang disebutkan Tunggul tadi sudah diajukan lewat proposal ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sejak November 2024. Sejauh ini belum ada regulasi baru yang terbit sebagai payung hukum untuk diberlakukan.

Di sisi lain, saat ini pabrikan motor listrik sudah mulai teriak atas kepastian subsidi Rp7 juta atau PPN DTP.

Subsidi motor listrik sendiri sudah berhenti sejak Agustus 2024 silam, artinya hampir satu tahun belum terdapat kepastian dari pemerintah.

Tanpa adanya kepastian, calon konsumen motor listrik tentunya banyak yang menunda melakukan pembelian, sehingga berimbas pada banyaknya stok unit motor listrik yang menumpuk di dealer.