Kemenperin Khawatir Pajak Bisa Hambat Pertumbuhan Mobil Listrik
Uzone.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait dampak pengenaan pajak pada kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) terhadap dinamika pasar domestik.
Kebijakan ini berpotensi mengubah perilaku pembelian konsumen akibat meningkatnya Total Biaya Kepemilikan (TCO) mobil listrik.
Kenaikan TCO tersebut merupakan buntut dari dihapusnya insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang sebelumnya dinikmati oleh konsumen, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Padahal, transisi pasar otomotif Indonesia menuju elektrifikasi sedang berada di titik puncaknya.
Data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan bahwa penjualan mobil bermesin pembakaran internal (Internal Combustion Engine/ICE) terus merosot dari tahun ke tahun seiring beralihnya sebagian besar konsumen ke mobil listrik berbasis baterai (BEV).
Lonjakan Penjualan BEV Melebihi Pertumbuhan Nasional
Data asosiasi tersebut menggambarkan pergeseran drastis dalam lima tahun terakhir:
- Pangsa Pasar ICE: Melorot tajam dari 99,6 persen pada tahun 2021 menjadi 78,2 persen di akhir tahun 2025.
- Pangsa Pasar BEV: Melonjak signifikan dari hanya 0,1 persen pada tahun 2021 menjadi 12,9 persen pada penutup tahun 2025.
Tren positif ini berlanjut hingga Maret 2026, di mana porsi BEV kembali naik menjadi 15,6 persen, sementara mobil ICE anjlok ke angka 75 persen.
Dalam periode ini, penjualan BEV melonjak 96 persen menjadi 33.146 unit, jauh meninggalkan angka sebelumnya sebesar 16.926 unit.
Pertumbuhan BEV yang mencapai 96 persen ini bahkan telah melampaui pertumbuhan industri otomotif nasional secara keseluruhan yang hanya menyentuh 1,7 persen.
Sebaliknya, penjualan mobil bermesin pembakaran terjun cukup dalam dari 174.776 unit menjadi 156.684 unit.
Melihat momentum ini, Gaikindo masih optimis bahwa hingga akhir 2026, porsi BEV diprediksi dapat mencapai sekitar 19-20 persen, meskipun kebijakan pengenaan pajak dengan tarif berbeda di setiap daerah sudah mulai berlaku.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, mengakui bahwa pengenaan PKB dan BBNKB adalah hal yang wajar setelah kurang lebih dua tahun insentif diberikan.
Meskipun demikian, ia berharap agar pajak tersebut tidak menghambat laju adopsi kendaraan listrik di masyarakat.
"Mudah-mudahan saja tidak terjadi, ketika total biaya kepemilikan naik, tadi kan kita melihat transisi atau perubahan perilaku (pembelian) masih tetap stabil. Walaupun secara teori punya implikasi,” ujar Setia Diarta kepada media, dikutip Uzone.id.
Setia menekankan bahwa faktor eksternal seperti kenaikan harga BBM dapat sedikit banyak memengaruhi target pasar BEV.
Meskipun Kemenperin sedang menunggu keputusan final dari masing-masing pemerintah daerah mengenai skema pajak, harapan utama mereka adalah fasilitas non-fiskal untuk kendaraan listrik masih dapat terus dinikmati.