Automotive

Kemenhub Sidak Pool Green SM di Bekasi, Izin Terancam Dicabut?

Brian Priambudi
Kemenhub Sidak Pool Green SM di Bekasi, Izin Terancam Dicabut?

Uzone.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Green SM. Bagaimana hasil sidak ke taksi milik Vietnam tersebut? Apakah izinnya berpotensi dicabut?

Sidak ke pool taksi Green SM dilakukan pada Selasa (28/4) malam, sehari setelah insiden tabrakan kereta yang terjadi di Bekasi Timur.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut pasca-kecelakaan maut yang melibatkan kereta Argo Bromo Anggrek dan KRL di wilayah Bekasi Timur.

Meskipun kecelakaan yang terjadi adalah antara KRL dengan Kereta Jarak Jauh, namun insiden pemicunya adalah mogoknya salah satu armada Green SM di perlintasan sebidang.




Sidak yang dilakukan oleh Kemenhub juga memiliki tujuan untuk memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berjalan sesuai dengan ketentuan karena berkaitan pada keselamatan kendaraan.

Sidak yang dilakukan Kemenhub berlangsung di pool Green SM Bekasi. Lokasi ini dipilih karena menjadi titik asal operasional kendaraan yang diduga terlibat kecelakaan.

"Dalam penyelenggaraan angkutan ummum ada beberapa elemen yang harus dilakukan sesuai dengan SMK PAU. Sidak kami lakukan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan tersebut dijalankan, mulai dari pre-trip inspection hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi," ujar Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/4).

Inspeksi juga berfokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, kesiapan operasional armada, hingga elemen-elemen keselamatan lainnya.





"Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum, termasuk Green SM, telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut," jelasnya.

Pendalaman lanjutan dikatakan oleh Aan akan dilakukan di pool pusat Green SM yang berlokasi di Kemayoran, Jakarta, untuk mendapatkan kesimpulan menyeluruh.

Di sisi lain, Ditjen Hubdat juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan KNKT terkait keterlibatan kendaraan dalam peristiwa kecelakaan KRL Cikarang dengan KA ARgo Bromo Anggrek.




Yusuf Nugroho selaku Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan mengatakan sidak merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan SMK PAU seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

"Dalam hal terjadinya insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan. Jadi yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan pasal 16 di PM 85 tahun 2018, bahwa dalam kondisi tertentu seperti kecelakaan lalu lintas yang menonjol atau berulang, Ditjen Hubdat dapat melakukan audit dan inspeksi untuk memastikan aspek keselamatan," ungkap Yusuf.

Hasil audit dan inspeksi nantinya akan menjadi dasar pemberian rekomendasi, baik dari sisi perbaikan sistem keselamatan ataupun pemberian sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.

Sanksi administratif ini juga bisa berbentuk surat peringatan, pembekuan izin, sampai dengan pencabutan izin sesuai tingkat pelanggarannya.