Automotive

Kemenhub Investigasi Sistem Keselamatan VinFast Pasca Insiden Maut Bekasi

Bagja Pratama
Kemenhub Investigasi Sistem Keselamatan VinFast Pasca Insiden Maut Bekasi

Uzone.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah tegas menanggapi insiden fatal yang melibatkan taksi Green SM (Xanh SM) dengan kereta api di Stasiun Bekasi.

Kecelakaan yang menelan korban jiwa setelah KRL Cikarang bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek ini memicu Kemenhub untuk segera memanggil dan mengaudit perusahaan taksi daring tersebut.



Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, pada Selasa (28/4), mengonfirmasi telah membentuk tim khusus untuk mendalami seluruh aspek operasional Green SM.

Aan menegaskan bahwa keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, dan setiap potensi pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

"Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM, termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum," jelas Aan dalam keterangan resminya, mengutip Antara.

Meski Terdaftar Resmi, Audit Mendalam Tetap Dijalankan

Data awal dari aplikasi Siprajab menunjukkan bahwa kendaraan taksi yang terlibat dalam kecelakaan, dengan nomor polisi B 2864 SBX, tercatat terdaftar dan memiliki kartu pengawasan yang masih berlaku hingga 28 Oktober 2026.

Green SM pun diketahui telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) dengan masa berlaku lima tahun. Namun, Kemenhub tidak berhenti pada data administrasi.

Aan Suhanan menyatakan bahwa timnya akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi operator angkutan umum.

Pendalaman ini penting dilakukan untuk memastikan bagaimana standar keselamatan dijalankan secara riil di lapangan.

Audit akan mencakup kewajiban operator dalam memastikan kondisi kendaraan, kesiapan pengemudi, dan sistem operasional secara keseluruhan memenuhi aspek keselamatan, terutama mengingat adanya laporan teknis bahwa taksi listrik tersebut mogok di rel dan tidak dapat didorong.



Ancaman Sanksi Berat Menanti

Pemeriksaan ini juga akan berfokus pada potensi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang SMK PAU dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Jika terbukti ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, Kemenhub siap menjatuhkan sanksi administrasi secara proporsional.

Sanksi yang mungkin diberikan berkisar dari surat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga yang paling berat, yakni pencabutan izin operasi.

"Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya," tutup Aan Suhanan.