Automotive

Kelalaian Driver Taksi Green SM Penyebab Utama Tabrakan Beruntun KRL

Bagja Pratama
Kelalaian Driver Taksi Green SM Penyebab Utama Tabrakan Beruntun KRL

Uzone.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota telah merampungkan penyelidikan kasus kecelakaan maut KRL vs Taksi Green SM di perlintasan sebidang Bekasi.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, polisi menyimpulkan bahwa kelalaian pengemudi taksi Green SM menjadi penyebab utama insiden tragis tersebut.




Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, menyatakan kesimpulan ini dalam keterangan tertulisnya, melansir Antara.

Perkara kecelakaan ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1495/IV/2026/SPKT/SAT LANTAS/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 27 April 2026.

Kronologi kejadian, menurut keterangan saksi-saksi, dimulai ketika taksi Green SM dengan nomor polisi B-2864-SBX, yang dikemudikan oleh pria berinisial RR, melaju dari Duren Jaya menuju Jalan Juanda.

Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan tersebut tiba-tiba mogok atau mati mesin tepat di tengah rel jalur 1.

“Pada saat bersamaan, kereta api CLI-125.1212 yang dikendalikan masinis melaju dari arah barat menuju timur hingga terjadi benturan,” jelas Kompol Gefri.

Benturan pertama ini mengakibatkan taksi mengalami kerusakan parah dan memicu kecelakaan beruntun.

Rangkaian KRL tujuan Cikarang yang menabrak taksi tersebut terpaksa berhenti darurat (terhenti paksa karena menabrak) di Stasiun Bekasi Timur.

Namun, saat KRL berhenti dalam posisi tersebut, rangkaian KRL itu justru ditabrak dari belakang oleh kereta lain, yaitu KA Argo Bromo Anggrek.




Insiden yang terjadi pada Senin, 27 April malam tersebut menimbulkan korban jiwa yang masif, dengan total 16 orang tewas dan puluhan orang lainnya mengalami luka-luka.

Penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk pemeriksaan terhadap penjaga palang pintu perlintasan, pengemudi taksi, masinis KRL, dan saksi ahli.

Atas kelalaiannya, polisi menyebut pengemudi taksi RR berpotensi dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.