Digilife

Kata Komdigi Soal Rekening yang Diblokir: Untuk Basmi Judi Online

Vina Insyani
Kata Komdigi Soal Rekening yang Diblokir: Untuk Basmi Judi Online

Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital mendukung tindakan pemblokiran rekening bank tidak aktif (dormant) untuk memberantas judi online yang dilakukan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Dalam keterangan tertulisnya, Komdigi menyebut bahwa tindakan ini menjadi tindak lanjut Komdigi dalam memutus tren judi online yang tidak hanya bisa dilakukan dengan memutus akses situs saja.

"Konten bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening sulit dibuka kembali setelah diblokir," kata Meutya usai pertemuan dengan Dewan Ekonomi Nasional dan PPATK, di Jakarta Pusat, Rabu (30/07).

Meutya mengatakan pelaku judi online saat ini semakin kreatif dalam melakukan promosi judi online, salah satunya mencari celah agar tidak terdeteksi sistem crawling yang dilakukan Komdigi.




Oleh karena itu, Meutya menyambut baik adanya tindakan pelacakan yang dilakukan PPATK terhadap rekening yang terindikasi terkait judi online. Tindakan ‘sidak’ ini juga dianggap sebagai dorongan bagi sektor perbankan untuk lebih ketat dalam proses verifikasi nasabah.

"Perbankan juga harus diminta untuk lebih ketat sehingga pelaku tidak bisa membuat rekening lagi," tuturnya.

Dengan adanya kolaborasi antara Kemkomdigi dan PPATK ini, upaya untuk memutus mata rantai judi online diharapkan dapat berjalan lebih efektif.

"Ini bagus kalau disatukan, jadi ada crawling kontennya dan ada juga crawling rekeningnya," tandasnya.



Sementara itu, Komdigi sendiri telah melakukan takedown terhadap hampir 2,5 juta konten negatif, dengan sekitar 1,7 juta di antaranya terkait judi online. Angka ini merupakan hasil crawling Komdigi sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025.

"Data konten-konten negatif ini kami dapatkan dari aduan masyarakat dan sistem crawling kami," ujarnya.

Sayangnya, peredaran situs judi online masih marak dan terus dipromosikan di berbagai platform media sosial.

Pemblokiran rekening ini didorong dengan temuan Komdigi mengenai data-data rekening yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal, seperti judi online. Sebelumnya, Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemenkomdigi Teguh Arifiyadi mengatakan bahwa Komdigi telah memiliki database berisi 300-400 ribu rekening yang terindikasi pidana, termasuk aktivitas judi online.