Kata Komdigi Soal Rekening yang Diblokir: Untuk Basmi Judi Online

Uzone.id — Kementerian
Komunikasi dan Digital mendukung tindakan pemblokiran rekening bank tidak aktif
(dormant) untuk memberantas judi online yang dilakukan oleh PPATK (Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Dalam keterangan tertulisnya, Komdigi menyebut bahwa
tindakan ini menjadi tindak lanjut Komdigi dalam memutus tren judi online yang
tidak hanya bisa dilakukan dengan memutus akses situs saja.
"Konten bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening
sulit dibuka kembali setelah diblokir," kata Meutya usai pertemuan dengan
Dewan Ekonomi Nasional dan PPATK, di Jakarta Pusat, Rabu (30/07).
Meutya mengatakan pelaku judi online saat ini semakin kreatif dalam melakukan promosi judi online, salah satunya mencari celah agar tidak terdeteksi sistem crawling yang dilakukan Komdigi.
Oleh karena itu, Meutya menyambut baik adanya tindakan
pelacakan yang dilakukan PPATK terhadap rekening yang terindikasi terkait judi
online. Tindakan ‘sidak’ ini juga dianggap sebagai dorongan bagi sektor
perbankan untuk lebih ketat dalam proses verifikasi nasabah.
"Perbankan juga harus diminta untuk lebih ketat
sehingga pelaku tidak bisa membuat rekening lagi," tuturnya.
Dengan adanya kolaborasi antara Kemkomdigi dan PPATK ini,
upaya untuk memutus mata rantai judi online diharapkan dapat berjalan lebih
efektif.
"Ini bagus kalau disatukan, jadi ada crawling kontennya dan ada juga crawling rekeningnya," tandasnya.
Sementara itu, Komdigi sendiri telah melakukan takedown
terhadap hampir 2,5 juta konten negatif, dengan sekitar 1,7 juta di antaranya
terkait judi online. Angka ini merupakan hasil crawling Komdigi sejak 20
Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025.
"Data konten-konten negatif ini kami dapatkan dari
aduan masyarakat dan sistem crawling kami," ujarnya.
Sayangnya, peredaran situs judi online masih marak dan terus
dipromosikan di berbagai platform media sosial.
Pemblokiran rekening ini didorong dengan temuan Komdigi
mengenai data-data rekening yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal,
seperti judi online. Sebelumnya, Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi
Elektronik Kemenkomdigi Teguh Arifiyadi mengatakan bahwa Komdigi telah memiliki
database berisi 300-400 ribu rekening yang terindikasi pidana, termasuk
aktivitas judi online.