Startup

Kata GoTo Pasca Digeledah Kejagung, Imbas Kasus Laptop Chromebook

Vina Insyani
Kata GoTo Pasca Digeledah Kejagung, Imbas Kasus Laptop Chromebook

Uzone.id — Pasca digeledah Kejaksaan Agung pada Selasa, (08/07) lalu, GoTo menyatakan akan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. 

“GoTo menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum,” kata Direktur Public Affairs dan Communications GoTo, Ade Mulya kepada Uzone.id, Sabtu, (13/07).

Ade menjelaskan bahwa perusahaan akan bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang.

“Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.




Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di kantor GoTo sebagai bagian dari penyelidikan kasus pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan sekaligus pendiri startup Gojek Nadiem Makarim.

Penggeledahan ini dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dengan tujuan pencarian bukti kasus korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook yang menelan biaya Rp9,9 triliun.

“Beberapa waktu yang lalu, kalau tidak salah di tanggal 8 (Juli 2025), penyidik benar telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat (GoTo),” katanya kepada awak media, dikutip dari berbagai sumber.




Hasilnya, beberapa dokumen dan barang-barang elektronik seperti flashdisk di kantor tersebut diambil oleh penyidik. Sayangnya, tidak dirincikan berapa banyak dokumen dan barang apa saja yang dambil oleh pihak Kejagung.

Harli menyebut bahwa barang-barang tersebut akan disita untuk keperluan penyelidikan.

Sebelum penggeledahan, pihak Kejagung juga telah mencegah Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, mulai 19 Juni 2025. Pencegahan ini juga menjadi bagian dari penyidikan kasus laptop Chromebook tahun 2020 lalu.