Kata GoTo Pasca Digeledah Kejagung, Imbas Kasus Laptop Chromebook

Uzone.id — Pasca digeledah
Kejaksaan Agung pada Selasa, (08/07) lalu, GoTo menyatakan akan tetap
menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“GoTo menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai
bagian dari upaya mendukung penegakan hukum,” kata Direktur Public Affairs dan
Communications GoTo, Ade Mulya kepada Uzone.id,
Sabtu, (13/07).
Ade menjelaskan bahwa perusahaan akan bersikap kooperatif
dan mengikuti arahan dari pihak berwenang.
“Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di
kantor GoTo sebagai bagian dari penyelidikan kasus pengadaan laptop Chromebook
yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan sekaligus pendiri startup Gojek
Nadiem Makarim.
Penggeledahan ini dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung,
Harli Siregar dengan tujuan pencarian bukti kasus korupsi proyek pengadaan
laptop Chromebook yang menelan biaya Rp9,9 triliun.
“Beberapa waktu yang lalu, kalau tidak salah di tanggal 8 (Juli 2025), penyidik benar telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat (GoTo),” katanya kepada awak media, dikutip dari berbagai sumber.
Hasilnya, beberapa dokumen dan barang-barang elektronik
seperti flashdisk di kantor tersebut diambil oleh penyidik. Sayangnya, tidak
dirincikan berapa banyak dokumen dan barang apa saja yang dambil oleh pihak
Kejagung.
Harli menyebut bahwa barang-barang tersebut akan disita
untuk keperluan penyelidikan.
Sebelum penggeledahan, pihak Kejagung juga telah mencegah
Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, mulai 19
Juni 2025. Pencegahan ini juga menjadi bagian dari penyidikan kasus laptop
Chromebook tahun 2020 lalu.