Kasus FH UI Viral, Komdigi Perketat Pengawasan Medsos
Uzone.id – Baru-baru ini,
kasus pelecehan terhadap perempuan di ruang digital kembali ramai menjadi
sorotan. Hal ini bermula pada bocoran percakapan di grup chat aplikasi Line
yang menampilkan kata-kata tak senonoh terhadap mahasiswi dan dosen perempuan.
Percakapan bernada pelecehan tersebut berasal dari obrolan
grup beberapa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan langsung
mendapat atensi besar, bahkan dari pemerintah Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Digital ikut turun tangan dan
menyoroti banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital terus
meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Komdigi mencatat bahwa kekerasan pada perempuan secara online rata-rata terjadi sekitar 2 ribu laporan setiap tahun. Bentuk yang paling dominan adalah kekerasan seksual online, yang dalam kajian terbaru mencapai lebih dari 1.600 kasus.
Dalam audiensi dengan Komnas Perempuan, Menteri Komunikasi
dan Digital Meutya Hafid menekankan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi
tempat yang membiarkan kekerasan berlangsung tanpa respons.
“Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka.
Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk
kecuali dengan kewenangan tertentu,” ujarnya.
Bentuk pengetatan di medsos ini bisa saja dalam bentuk sanksi hingga pemblokiran akses apabila platform atau pengguna terbukti melanggar aturan dan etika.
“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi
sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka,”
tegasnya.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyatakan
tingginya laporan kasus kekerasan seksual online belum mencerminkan kondisi
sebenarnya karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan.
“Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di
sejumlah wilayah, khususnya daerah kepulauan dan 3T, turut menghambat korban
dalam mengakses bantuan, termasuk untuk pelaporan dan pendampingan hukum maupun
psikologis,” jelasnya.