Kasus Chromebook Terus Bergulir, Google Tegaskan Tak Ada 'Main Mata'
Uzone.id — Kasus pengadaan
perangkat Chromebook yang melibatkan mantan Founder Gojek dan mantan Menteri
Pendidikan periode 2019-2024 Nadiem Makarim terus berlanjut di awal tahun 2026
ini.
Bahkan, kasus ini telah memasuki sidang pertama dimana
Nadiem Makarim didakwa telah merugikan negara hingga 2,1 triliun.
Ia juga dituduh mematok harga terlalu tinggi untuk pengadaan perangkat Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) dengan jumlah yang sama, bersama dengan tiga pejabat dan seorang mantan staf khususnya.
Menanggapi kasus yang melibatkan produk miliknya–Chromebook,
Google menyampaikan dengan tegas bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah
memanfaatkan hubungannya dengan Nadiem untuk memenangkan kontrak terkait
pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan.
Pernyataan ini disampaikan dalam laman resmi Google
Indonesia pada Jumat, (10/01).
“Kami tidak pernah menawarkan, menjanjikan, atau memberikan
imbalan kepada pejabat Kementerian Pendidikan sebagai imbal balik atas
keputusan mereka untuk mengadopsi produk-produk Google,” kata Google Indonesia.
Google menambahkan, “Kami tetap berkomitmen untuk mendukung
transformasi digital Indonesia dengan menjunjung tinggi standar transparansi
dan integritas tertinggi.”
Google juga membantah kaitan investasi yang mereka lakukan pada Gojek pada tahun 2017 dengan pengadaan laptop tersebut yang terjadi di 2019 lalu.
Dalam pernyataan yang sama, Google menjelaskan bahwa
pihaknya bersama dengan perusahaan global besar lain dan investor
institusional, berinvestasi di Gojek antara tahun 2017 dan 2021, yang mana
sebagian besar investasi Google dilakukan jauh sebelum penunjukan Nadiem
Makarim sebagai Menteri Pendidikan.
“Investasi pada entitas terkait Gojek ini tidak memiliki
hubungan apapun dengan upaya jangka panjang kami dalam meningkatkan lanskap
pendidikan di Indonesia maupun kerja sama kami dengan Kementerian Pendidikan
terkait produk dan layanan kami,” tegas Google.
Terkait pengadaan ini, Google juga menyebut bahwa proses
pengadaan tersebut sepenuhnya ada di tangan pemerintah dan Kementerian
Pendidikan memiliki kendali penuh dan transparansi atas pengadaan perangkat
yang kompetitif dari para pemasok lokal.
“Proses pengadaan dikelola sepenuhnya oleh produsen
peralatan asli (Original Equipment Manufacturers/OEM) yang independen dan para
mitra lokal,” tutur Google.
Sebelumnya, nama Google memang terus diseret dalam kasus
ini. Program pengadaan laptop Chromebook tersebut dilaksanakan pada tahun 2019
hingga 2022 dimana Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya dugaan korupsi
dalam program ini yang menelan biaya hingga Rp9,9 triliun.
Pemilihan Chromebook sendiri dari awal sudah menjadi pro dan
kontra. Berdasarkan uji coba yang dilakukan Pustekom Kemendikbudristek pada
1.000 unit perangkat, terdapat beberapa kendala yang dialami dalam tahap ini.
Salah satu masalahnya adalah laptop yang hanya bisa
digunakan apabila terhubung ke jaringan internet. padahal, kondisi jaringan
internet di Indonesia masih belum sepenuhnya merata.