Startup

Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Vina Insyani
Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Uzone.id — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sekaligus pendiri startup Gojek, Nadiem Makarim, dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai menteri.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, dikutip dari berbagai sumber, Selasa, (30/06).

Berdasarkan putusan tersebut, Nadiem divonis 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Tak sampai di situ, founder Gojek ini juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.






"Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000," tambahnya.

Apabila nantinya uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka pengadilan akan menyita harta benda yang dimiliki oleh terdakwa. Jika pada akhirnya harta tersebut tidak mencukupi, maka Nadiem akan mendapat hukuman tambahan pidana selama kurang lebih 5 tahun penjara.

Hakim menilai bahwa Nadiem terbukti terlibat dalam pengadaan 1,2 juta laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan untuk sekolah-sekolah antara tahun 2019 dan 2022 lalu ketika ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan Indonesia.

Nadiem disebut menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri untuk menguntungkan Google sebagai pemilik ChromeOS, dan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






Vonis ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara. 

Dalam tuntutan sebelumnya, Nadiem juga diminta untuk membayar uang sebesar Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun) dengan subsider selama 9 tahun penjara.

Angka ini berasal dari yang harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, Nadiem disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,5 triliun akibat program pengadaan laptop dengan nilai anggaran hampir Rp10 triliun, yang terdiri dari Rp3,58 triliun dari APBN Kemendikbudristek 2020–2022 dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus/DAK.