Kasus Chromebook: Eks Bos Bukalapak Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun
Uzone.id — Kasus pengadaan
Chromebook telah memasuki tahap putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat resmi menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara pada Ibrahim Arief atau
Ibam dalam keterlibatannya pada kasus korupsi Chromebook.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam
dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata hakim, dikutip dari berbagai
sumber.
Tak hanya pidana penjara 4 tahun, Ibam juga dijatuhi denda sejumlah Rp500 juta yang harus dibayar dalam kurun waktu 1 bulan dan bisa diperpanjang paling lama sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
"Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam
jangka waktu yang telah ditentukan kekayaan atau pendapatan terpidana dapat
disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,"
tuturnya.
Jika nantinya, penyitaan dan kekayaan tidak cukup atau tidak
memungkinkan, maka pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut diganti dengan
pidana penjara selama 120 hari.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan
sebelumnya, dimana mantan CTO (Chief Technology Officer) Bukalapak tersebut
dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam kasus ini.
Ibrahim yang akrab disapa Ibam juga dituntut membayar uang
pengganti sebesar Rp16,9 miliar. Jika tidak dibayarkan, ia akan dikenai
tambahan hukuman penjara selama 7,5 tahun.
Tuntutan yang dilayangkan pada Ibam ini menjadi sorotan banyak pihak, termasuk di media sosial.
Menurut dakwaan dari pengadilan sebelumnya, Ibrahim yang
kala itu menjadi konsultan disebut sengaja mengunggulkan laptop Chromebook
dibanding laptop lainnya dan juga mendorong agar produk Google tersebut menjadi
satu-satunya sistem operasi yang dipilih dalam proyek digitalisasi pendidikan
nasional.
Tindakan ini dilakukan saat melakukan kajian bersama
Kemendikbudristek tentang kebutuhan alat pembelajaran di Sekolah Dasar (SD) dan
Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Tak hanya itu, Ibam juga dituduh telah menjalin komunikasi
intensif dengan pihak vendor jauh sebelum proyek dimulai secara resmi pada
2020. Bahkan, tuduhan lainnya menyebut bahwa ia telah terlibat sebelum Nadiem
ditunjuk jadi Mendikbudristek.
Tak sampai situ, Ibam juga diketahui melakukan presentasi
penggunaan Chromebook dalam rapat koordinasi teknis, yang kemudian diperkuat
dengan pertemuan bersama Nadiem Makarim dan perwakilan Google.