Automotive

Kakorlantas Izinkan Sirene PJR di Tol, 'Tot Tot Wuk Wuk' Balik Lagi

Brian Priambudi
Kakorlantas Izinkan Sirene PJR di Tol, 'Tot Tot Wuk Wuk' Balik Lagi

Uzone.id - Beberapa bulan belakangan ini, jalan tol di Indonesia sempat terasa senyap tanpa adanya bunyi sirene dan rotator alias 'tot tot wuk wuk'. Tapi kini pengendara harus kembali mendengar kebisingan itu di jalan tol.

Dikutip dari Detik, Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan penggunaan sirene dan rotator diizinkan kepada PJR saat mengurai kepadatan lalu lintas di jalan tol, terutama pada jam-jam rawan.

Menurutnya penggunaan sirene dan rotator ini dianggap perlu demi kepentingan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

"Termasuk juga pada saat Rakernis kemarin, saya mengimbau kembali bahwa penggunaan 'tot-tot', sierene tetap kami berlanjutkan, jadi tetap kami bekukan. Tetapi khusus untuk di jalan tol, untuk patroli jalan tol (PJR), saya izinkan untuk menggunakan itu," ujar Irjen Agus.




Agus berpendapat, izin penggunaan sirene dan rotator buat kendaraan PJR bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan para pengguna jalan tol.

Dirinya berkilah kehadiran suara sirene dari mobil patroli di jam-jam rawan dinilai efektif menjadi pengingat bagi pengendara agar tidak memacu kendaraan melebihi batas atau menggunakan bahu jalan secara ilegal.

"Supaya pada jam-jam rawan, dari kendaraan patroli, dari PJR termasuk jajaran, itu bisa mengimbau kendaraan-kendaraan yang melintas di jalan tol," sebutnya.

Jika benar penerapannya seperti itu, artinya polisi yang bertugas di jalan raya tetap tidak bisa menggunakan sirene dan rotator saat jam macet, terlebih untuk melakukan pengawalan kendaraan "tertentu".





Sebelumnya Irjen Agus sempat membekukan sepenuhnya penggunaan sirene dan rotator di jalanan.

Langkah ini diambil setelah ramai gerakan di media sosial yang menyuarakan 'stop tot tot wuk wuk' yang kerap dilakukan polisi saat pengawalan pejabat.

Sebenarnya penggunaan sirene dan rotator sah-sah saja digunakan oleh pihak kepolisian, karena sudah diatur sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59.

Dalam Undang-Undang itu dijelaskan kalau strobo memiliki warna tertentu yang hanya bisa digunakan oleh yang berhak.




Penggunaan lampu isyarat dan sirene, seperti berikut ini:

(a) Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

(b) Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah;

(c) Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan juga Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Merujuk aturan tersebut, tidak semua kendaraan bisa menggunakan lampu strobo ya, apalagi kendaraan pribadi.