Kabar Gembira! 850 Ribu Driver Ojol Akan Dapat BHR Tahun 2026
Uzone.id — Kabar gembira bagi
para driver ojek online! Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto telah
mengumumkan jadwal hingga jumlah driver ojek online yang berhak menerima Bonus
Hari Raya (BHR) Idul Fitri di tahun 2026 ini.
Dalam acara konferensi pers yang dilakukan pada Selasa,
(03/03) terkait Kebijakan THR, BHR dan Realisasi Stimulus Ramadan 2026,
Airlangga menyampaikan bahwa tahun ini, penyelenggara platform ride-hailing
kembali berkomitmen untuk menghadirkan bonus bagi para mitra terpilih mereka.
“Terkait Bonus Hari Raya ini telah dilakukan dengan
komunikasi intensif dengan para aplikator, dan Alhamdulillah, komitmen kuat
dari para aplikator ini diwakili dengan kehadiran mereka disini,” kata
Airlangga.
Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula perwakilan dari pihak Grab Indonesia, Gojek, Maxim dan juga InDrive.
Airlangga memaparkan bahwa jumlah BHR yang disalurkan tahun
ini mengalami kenaikan hingga 2 kali lipat dibandingkan tahun lalu.
“Jumlah yang diberikan tahun 2025 mencakup sekitar 850 ribu mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total sebesar Rp220 miliar. Ini duka kali lipat dari tahun lalu,” kata Airlangga.
Tahun lalu, Airlangga menyebut bahwa nilai BHR yang
disalurkan berkisar di Rp100-110 miliar dari semua aplikator, dimana Grab dan
Gojek masing-masing menyumbang sekitar Rp50 miliar.
“Tahun ini, (masing-masing) sekitar Rp100-Rp110 miliar,
meningkat 2 kali lipat,” jelasnya.
Tak hanya besaran nominalnya yang akan meningkat, Airlangga
juga merinci jumlah mitra penerima dari masing-masing platform turut mengalami
kenaikan.
“Penerima juga mengalami kenaikan, masing-masing (Grab dan Gojek) sebanyak 400 ribu mitra, Maxim juga memberikan kepada 51 ribu mitra sebagai penerima BHR dari tahun lalu hanya 1.000 mitra, lalu InDrive juga memberikan ke sekitar 500 driver,” terangnya.
Airlangga menghimbau para platform mendistribusikan Bonus
Hari Raya ini dilakukan lebih awal, yakni sekitar H-14 sebelum lebaran atau
paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.
Ada pun terkait ketentuan penerimanya, platform diminta
untuk memberikan BHR ini kepada pengemudi/kurir online yang terdaftar secara
resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu minimal 12 bulan.
BHR Keagamaan ini juga diminta diberikan dalam bentuk uang
tunai paling sedikitnya 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12
bulan terakhir.
Pemerintah mengingatkan platform untuk tetap transparan
dalam perhitungan besaran BHR serta tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan
bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
yang telah diberikan oleh aplikator.