Digilife

Awal Tahun, 543 Pinjol Ilegal Diblokir OJK

Aisyah Banowati
Awal Tahun, 543 Pinjol Ilegal Diblokir OJK

Uzone.id – Isu pinjaman online (pinjol) terus mencuri perhatian. Kebutuhan yang membutuhkan dana mendesak, iming-iming pencairan dana yang mudah, dan kurangnya literasi keuangan buat masyarakat memilih untuk mengajukan pinjol.

Satgas PASTI (Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap layanan pinjol yang beroperasi tanpa izin. 



Berdasarkan Siaran Pers SP 1/STPASTI/I/2025 yang diterbitkan pada 24 Januari 2025, OJK mencatat sebanyak 543 pinjol ilegal telah teridentifikasi dan diblokir oleh pihak berwenang.

Tiga pinjol ilegal tersebut di antaranya Layar Pinjam, Pinjaman Angsuran Ty, Pinjaman Online Mulus Cepat 5 Menit Cair 2021. 

OJK juga turut melaporkan bahwa ada 97 pinjol yang telah mengantongi izin resmi, termasuk Danamas, Amartha, Dompet Kilat, Boost, Tokomodal, hingga Modalku. 



Agar tidak terjerat pinjol ilegal, calon peminjam diharapkan berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman. Berikut perbedaan pinjol legal dan ilegal secara umum:

Pinjaman online legal


  1. Memiliki izin dan terdaftar resmi di OJK.

  2. Penawaran pinjaman hanya dilakukan melalui platform resmi. 

  3. Proses pengajuan pinjaman melalui seleksi yang ketat.

  4. Informasi terkait bunga, biaya, dan denda akan dijelaskan secara rinci.


Pinjaman online ilegal


  1. Tidak memiliki izin serta tidak terdaftar di OJK.

  2. Penawaran pinjaman dilakukan melalui pesan pribadi seperti SMS atau WhatsApp.

  3. Pihak penagih tidak tersertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

  4. Laman pinjol meminta akses ke seluruh data pribadi.

  5. Proses pengajuan pinjaman mudah dan cepat.

  6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas.

  7. Penagih melakukan ancaman, intimidasi, hingga pelecehan apabila peminjam tidak dapat membayar. 

  8. Jumlah bunga, biaya pinjaman, dan denda tidak dijelaskan secara transparan. 

  9. Tidak adanya layanan pengaduan bagi pengguna yang mengalami kendala. 


Apabila mengalami keraguan apakah situs atau aplikasi pinjol tersebut legal atau ilegal, peminjam dapat melakukan pengecekan dengan menghubungi nomor WhatsApp OJK di 081157157157, call center 157, dan Instagram @kontak157. 

Melihat fenomena pinjol yang semakin marak ini, diharapkan masyarakat bisa lebih berhati-hati. Pinjol ilegal memang menawarkan kemudahan, namun konsekuensinya juga tidak main-main. Risiko penyalahgunaan data dan bunga tinggi jadi bayang-bayang yang mematikan yang mengintai penggunanya.