Digilife

Jual Foto Tanpa Izin di Media Sosial: Bisa Diseret ke Jalur Hukum

Vina Insyani
Jual Foto Tanpa Izin di Media Sosial: Bisa Diseret ke Jalur Hukum

Uzone.id — Baru-baru ini, ramai fenomena foto pelari yang diunggah tanpa seizin pemiliknya di platform bernama FotoYu. Hal ini menimbulkan pro dan kontra karena dianggap telah melanggar privasi si pemilik wajah sekaligus merugikan karena dijual tanpa seizin mereka.

Kementerian Komunikasi dan Digital pun memberikan warning terkait fenomena ini, bahkan menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar, foto yang menampilkan wajah termasuk dalam kategori data pribadi dan tidak boleh disebar tanpa izin si pemilik wajah.

“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” kata Alexander dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (29/10).




Para fotografer juga dilarang foto-foto tersebut dijual secara komersial dan bisa diakses siapapun.

“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” katanya.

Alexander juga menyebut kalau pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki persetujuan eksplisit dari subjek data. Dalam kasus ini, pengambilan foto orang lain harus atas persetujuan mereka secara jelas.


Maka dari itu, para fotografer jalanan atau street fotografer yang sering mengunggah foto orang lain ke platform online–dalam case ini, ke platform FotoYu harus meminta izin para pemilik wajah terlebih dahulu.

Jika tidak memerhatian etika-etika tersebut, Komdigi menegaskan kalau masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi mereka.

Landasan hukumnya tertera dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).




Terkait fenomena menjual foto orang lain di platform FotoYu, Komdigi pun akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terlibat.

Pemanggilan ini dilakukan untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.

“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” jelasnya.

Sebelumnya, platform online FotoYu menjadi perbincangan karena memuat dokumentasi berbasis AI untuk memudahkan pencarian potret diri. Yang menjadi masalah, foto-foto yang diunggah dan dijual dalam platform ini merupakan hasil fotografi yang diduga tidak meminta izin terlebih dahulu dari pemilik wajah.