Jual Foto Tanpa Izin di Media Sosial: Bisa Diseret ke Jalur Hukum
Uzone.id — Baru-baru ini,
ramai fenomena foto pelari yang diunggah tanpa seizin pemiliknya di platform
bernama FotoYu. Hal ini menimbulkan pro dan kontra karena dianggap telah
melanggar privasi si pemilik wajah sekaligus merugikan karena dijual tanpa
seizin mereka.
Kementerian Komunikasi dan Digital pun memberikan warning
terkait fenomena ini, bahkan menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital
Kementerian Komdigi Alexander Sabar, foto yang menampilkan wajah termasuk dalam
kategori data pribadi dan tidak boleh disebar tanpa izin si pemilik wajah.
“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” kata Alexander dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (29/10).
Para fotografer juga dilarang foto-foto tersebut dijual
secara komersial dan bisa diakses siapapun.
“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa
persetujuan dari subjek yang difoto,” katanya.
Alexander juga menyebut kalau pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki persetujuan eksplisit dari subjek data. Dalam kasus ini, pengambilan foto orang lain harus atas persetujuan mereka secara jelas.
Maka dari itu, para fotografer jalanan atau street
fotografer yang sering mengunggah foto orang lain ke platform online–dalam case
ini, ke platform FotoYu harus meminta izin para pemilik wajah terlebih dahulu.
Jika tidak memerhatian etika-etika tersebut, Komdigi
menegaskan kalau masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar
atau menyalahgunakan data pribadi mereka.
Landasan hukumnya tertera dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait fenomena menjual foto orang lain di platform FotoYu,
Komdigi pun akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti
Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara Sistem
Elektronik (PSE) yang terlibat.
Pemanggilan ini dilakukan untuk memperkuat pemahaman tentang
kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.
“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan
hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital.
Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman
dan beradab,” jelasnya.
Sebelumnya, platform online FotoYu menjadi perbincangan
karena memuat dokumentasi berbasis AI untuk memudahkan pencarian potret diri.
Yang menjadi masalah, foto-foto yang diunggah dan dijual dalam platform ini
merupakan hasil fotografi yang diduga tidak meminta izin terlebih dahulu dari
pemilik wajah.