Jelang Registrasi SIM Biometrik, Sistem Dukcapil Disorot
Uzone.id — Mulai 1 Juli 2026
mendatang, Kementerian Komunikasi dan Digital akan resmi menerapkan sistem
registrasi kartu SIM menggunakan data biometrik secara menyeluruh untuk semua
operator.
Ini artinya, proses registrasi kartu SIM baru tidak akan
lagi menggunakan KK tapi menggunakan teknologi pengenalan wajah yang terhubung
dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Dukcapil).
Sistem ini akan langsung mencocokan identitas pelanggan sehingga proses verifikasi menjadi lebih cepat, praktis, dan aman dibandingkan metode registrasi sebelumnya.
Namun, pakar siber Alfons Tanujaya menyoroti beberapa hal terkait penerapan proses biometrik ini. Menurutnya, arah dari proses biometrik ini sudah benar, begitupun dengan tujuannya yaitu untuk mencegah adanya tindak kejahatan seperti pencurian identitas hingga scam.
Sayangnya, penerapan face recognition ini juga perlu
dibarengi dengan faktor penunjang lainnya. Salah satu yang disorot antara lain
mengenai data biometrik di Disdukcapil yang menjadi referensi utama dalam
proses pencocokan wajah.
“Masalahnya, sebagian besar foto referensi yang digunakan
Dukcapil berasal dari perekaman e-KTP sekitar tahun 2011 lalu,” ujarnya.
Biasanya, foto yang terekam di tahun tersebut hanya memiliki
resolusi sekitar 2-5 MP, jauh di bawah standar AI modern. Permasalahan lainnya,
adalah efek usia dimana wajah bisa saja berubah drastis dalam kurun waktu
tersebut, mulai dari kerutan, kondisi tubuh hingga struktur kulit.
Foto yang diambil juga biasanya memiliki pencahayaan yang
buruk, lensa yang kotor hingga posisi objek yang miring.
“Permenkomdigi Pasal 8: Jika server Dukcapil/internet
bermasalah, registrasi harus ditunda. tidak ada fallback, bagaimana daerah
terpencil?” tanya Alfons.
Selain itu, riwayat server Dukcapil yang rentan pada
kebocoran dan serangan siber juga menjadi permasalahan lain. Jika diingat
kembali, beberapa waktu lalu tepatnya di tahun 2023, Dukcapil sempat menjadi
target serangan siber dan ratusan juta data warga RI pun dijual di forum dark
web.
Rentannya sistem pemerintahan ini menyebabkan kepercayaan
publik juga ikut menurun. Makanya, Alfons pun menyarankan pemerintah untuk
segera berbenah dan melakukan beberapa tindakan.
Salah satunya, pihak Dukcapil wajib melakukan audit keamanan
oleh pihak ketiga secara berkala dan nantinya, hasil dari audit ini perlu
dipublikasikan. Komdigi juga diminta untuk menyiapkan SOP alternatif untuk
berjaga-jaga saat sistem registrasi mengalami kendala seperti down. Alfons juga
menyarankan untuk melakukan pembaruan foto KTP Elektronik agar menghindari
kegagalan saat verifikasi.