Jelang Libur Lebaran, Komdigi Sidak Platform Travel Tak Berizin
Uzone.id – Menjelang periode
libur Ramadan dan Lebaran 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital akan melakukan pengetatan aturan pada platform travel atau Online Travel Agent
(OTA) yang tidak memiliki izin.
Tak hanya itu, platform-platform OTA yang memasarkan
akomodasi ilegal juga dan tak berizin bisnis juga terancam terkena sanksi.
Komdigi bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata untuk
penertiban ini setelah ditemukan banyaknya akomodasi seperti hotel, kendaraan
hingga villa yang dipasarkan secara online tanpa adanya izin resmi dari pihak
yang berwenang.
Nantinya, platform-platform ini akan mendapat sanksi berupa teguran hingga dicabut aksesnya jika ketahuan tidak memiliki izin dari pemerintah.
"Bagi OTA yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem
Elektronik (PSE), kami bisa langsung lakukan pemutusan akses. Sementara bagi
yang sudah terdaftar namun tetap memasarkan akomodasi ilegal yang tidak patuh
aturan pariwisata, kami menunggu rekomendasi sanksi dari Kemenpar," tegas
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, Selasa, (24/02).
Penertiban platform OTA tak berizin dilakukan untuk menjamin
keamanan wisatawan, melindungi pendapatan daerah, serta menciptakan persaingan
usaha yang adil bagi pelaku pariwisata yang patuh aturan.
"Fokus kami adalah melindungi kepentingan masyarakat
dan daerah. Jangan sampai pemerintah daerah dan warga setempat yang seharusnya
mendapatkan manfaat dari pajak untuk pembangunan, namun karena tidak terdaftar,
keuntungannya justru lari ke negara lain," ujar Meutya.
Platform OTA yang belum berizin akan diberi waktu hingga 31 Maret 2026 mendatang untuk mendaftar dan menertibkan penginapan-penginapan tak berizin di platform mereka. Jika nantinya mereka gagal melakukan 2 hal ini, maka sanksi akan segera diterapkan.
Menteri Pariwisata dan Komdigi sendiri sudah mulai melakukan
sidak dan menemukan banyaknya akomodasi privat, seperti villa milik warga asing
yang tidak memiliki izin resmi, sehingga hal ini menimbulkan kerugian bagi
pemerintah daerah.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana bahkan
mengungkap bahwa 72,8 persen akomodasi di lima provinsi kunci seperti Bali,
Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta dan juga NTB tidak memiliki Nomor Induk
Berusaha (NIB).
"Kondisi ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak
sehat bagi hotel dan penginapan yang membayar pajak karena vila-vila ini bisa
lebih murah. Mereka tidak membayar pajak sehingga kita kehilangan penerimaan
negara dan penerimaan daerah," jelasnya.
Penertiban ini dilakukan demi memberikan jaminan pariwisata
aman menjelang puncak liburan Lebaran 2026 serta untuk melindungi sektor
pariwisata yang merupakan salah satu motor penggerak ekonomi nasional.
Sektor
ini diketahui menghasilkan devisa sebesar Rp317,2 triliun pada 2025 dan
berkontribusi pada Produk Domestik Bruto sekitar 3,97 sampai dengan 4,8 persen.