Digilife

Jelang Libur Lebaran, Komdigi Sidak Platform Travel Tak Berizin

Vina Insyani
Jelang Libur Lebaran, Komdigi Sidak Platform Travel Tak Berizin

Uzone.id – Menjelang periode libur Ramadan dan Lebaran 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital akan melakukan pengetatan aturan pada platform travel atau Online Travel Agent (OTA) yang tidak memiliki izin.

Tak hanya itu, platform-platform OTA yang memasarkan akomodasi ilegal juga dan tak berizin bisnis juga terancam terkena sanksi.

Komdigi bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata untuk penertiban ini setelah ditemukan banyaknya akomodasi seperti hotel, kendaraan hingga villa yang dipasarkan secara online tanpa adanya izin resmi dari pihak yang berwenang.

Nantinya, platform-platform ini akan mendapat sanksi berupa teguran hingga dicabut aksesnya jika ketahuan tidak memiliki izin dari pemerintah.



"Bagi OTA yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kami bisa langsung lakukan pemutusan akses. Sementara bagi yang sudah terdaftar namun tetap memasarkan akomodasi ilegal yang tidak patuh aturan pariwisata, kami menunggu rekomendasi sanksi dari Kemenpar," tegas Menteri Komdigi, Meutya Hafid, Selasa, (24/02).

Penertiban platform OTA tak berizin dilakukan untuk menjamin keamanan wisatawan, melindungi pendapatan daerah, serta menciptakan persaingan usaha yang adil bagi pelaku pariwisata yang patuh aturan.

"Fokus kami adalah melindungi kepentingan masyarakat dan daerah. Jangan sampai pemerintah daerah dan warga setempat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pajak untuk pembangunan, namun karena tidak terdaftar, keuntungannya justru lari ke negara lain," ujar Meutya.

Platform OTA yang belum berizin akan diberi waktu hingga 31 Maret 2026 mendatang untuk mendaftar dan menertibkan penginapan-penginapan tak berizin di platform mereka. Jika nantinya mereka gagal melakukan 2 hal ini, maka sanksi akan segera diterapkan.




Menteri Pariwisata dan Komdigi sendiri sudah mulai melakukan sidak dan menemukan banyaknya akomodasi privat, seperti villa milik warga asing yang tidak memiliki izin resmi, sehingga hal ini menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana bahkan mengungkap bahwa 72,8 persen akomodasi di lima provinsi kunci seperti Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta dan juga NTB tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Kondisi ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi hotel dan penginapan yang membayar pajak karena vila-vila ini bisa lebih murah. Mereka tidak membayar pajak sehingga kita kehilangan penerimaan negara dan penerimaan daerah," jelasnya.

Penertiban ini dilakukan demi memberikan jaminan pariwisata aman menjelang puncak liburan Lebaran 2026 serta untuk melindungi sektor pariwisata yang merupakan salah satu motor penggerak ekonomi nasional.

Sektor ini diketahui menghasilkan devisa sebesar Rp317,2 triliun pada 2025 dan berkontribusi pada Produk Domestik Bruto sekitar 3,97 sampai dengan 4,8 persen.