Automotive

Jawa Barat Siap Tindak Kendaraan yang Nunggak Pajak Bertahun-tahun

Brian Priambudi
Jawa Barat Siap Tindak Kendaraan yang Nunggak Pajak Bertahun-tahun

Uzone.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah resmi memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga September 2025 nanti. Setelah pemutihan selesai, Gubernur Jabar akan menindak tegas kendaraan yang masih menunggak pajak.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemprov Jabar memperpanjang pemutihan pajak kendaraan hingga September nanti, padahal seharusnya sudah berakhir di 30 Juni 2025.

Diperpanjangnya program pemutihan pajak kendaraan ini memberikan ruang bagi yang menunggak untuk melakukan pembayaran. Oleh karenanya jika program ini tidak dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan yang menunggak pajak, Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jabar akan melakukan tindakan tegas.

"Ayo bayar pajaknya, karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa barat, bagi yang tidak membayar pajak padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni, enggak bisa lewat lagi loh di Jawa Barat. Dan kami akan membuat regulasinya," ujar Dedi Mulyadi di akun Instagramnya.



Sebenarnya, aturan mengenai kendaraan yang tidak membayar pajak sudah dijelaskan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74 ayat 2.

Dalam pasal tersebut dikatakan kendaraan yang tidak dilakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka data registrasi dan identifikasi kendaraannya pun bisa dihapuskan. Data kendaraan yang telah dihapus tidak bisa diregistrasi kembali.



Perlu diketahui, pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi salah satu syarat utama untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sementara STNK menjadi bukti yang sah bahwa kendaraan yang digunakan secara administratif sudah memenuhi standar teknis serta lingkungan di Indonesia.

Artinya jika kendaraan tidak membayar pajak terlalu lama bisa membuat STNK tidak aktif. Sedangkan jika sebuah kendaraan STNK-nya tidak aktif atau belum disahkan karena menunggak pajak, maka melanggar aturan dan bisa dikenakan tilang.