Automotive

Jangan Tertipu! Kenali 3 Ciri Pelat Nomor Palsu Hanya dalam 3 Detik

Bagja Pratama
Jangan Tertipu! Kenali 3 Ciri Pelat Nomor Palsu Hanya dalam 3 Detik

Uzone.id - Setiap kendaraan bermotor diwajibkan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti legitimasi pengoperasian. 

Pelat nomor asli memiliki spesifikasi khusus—mulai dari material, ukuran, font, hingga tanda pengaman—yang mustahil ditiru secara sempurna oleh pembuat pelat di pinggir jalan.



Pelat palsu dapat dikenali dengan mudah melalui 'Tes 3 Detik' berdasarkan ciri-ciri yang diungkapkan oleh Korlantas NTMC, dikutip Uzone.id. 

3 Ciri Utama Pelat Nomor Palsu

Warna Mati dan Tidak Glowing

Pelat nomor palsu memiliki warna yang kusam dan tidak memantulkan cahaya. Untuk mengetahuinya, lakukan Tes Senter: sorot pelat menggunakan flash ponsel Anda di tempat gelap. 

Pelat asli menggunakan cat khusus reflektif yang wajib memantulkan cahaya saat disorot, sementara pelat palsu tidak.

Tidak Ada Cetakan Emboss Logo Korlantas Polri

Pelat resmi yang dicetak oleh Samsat pasti memiliki cetakan timbul (emboss) berupa logo Korlantas di bagian sudut atau area kosong. 

Coba raba bagian tersebut. Jika tidak ditemukan cetakan timbul logo Korlantas, itu adalah indikasi kuat bahwa pelat tersebut palsu.

Font Tidak Presisi atau Seragam

Polri menerapkan standar baku yang kaku dan seragam untuk font angka dan huruf pada pelat nomor. Jika angka terlihat miring, terlalu rapat, atau memiliki bentuk yang aneh dan tidak baku, sudah dipastikan itu adalah pelat palsu.



Spesifikasi Pelat Nomor Resmi

Sebagai perbandingan, pelat nomor asli terbitan Samsat menggunakan material aluminium yang tebal, kokoh, dan presisi. 

Material ini dilengkapi dengan cat khusus reflektif. Selain itu, terdapat ketokan emboss logo Korlantas atau Polisi Lalu Lintas yang menyatu dengan pelat.Ancaman Sanksi Hukum

Penggunaan pelat nomor yang tidak diterbitkan oleh Korlantas atau terindikasi pemalsuan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dan dapat dikenakan sanksi penilangan serta proses pidana:

  • Pasal 280 UU LLAJ: Pelanggaran karena tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Polri dikenakan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  • Pasal 288 Ayat 1 UU LLAJ: Pelanggaran karena tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri dikenakan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.