Digilife

Jangan Telat! Ini Cara Lapor SPT Pajak 2026 Sebelum Tanggal 31 Maret

Azmi Ardhana
Jangan Telat! Ini Cara Lapor SPT Pajak 2026 Sebelum Tanggal 31 Maret

Uzone.idMasyarakat Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu menjalankan kewajiban tahunan yaitu lapor Surat Pemberitahuan (SPT) pajak melalui proses pelaporan SPT Tahunan. Setiap tahun, pemerintah mewajibkan para wajib pajak untuk melakukan lapor SPT pajak sebagai bagian dari sistem administrasi perpajakan di Indonesia.

Proses pelaporan SPT tahunan saat ini tersedia layanan digital yang dapat mempermudah masyarakat dalam lapor SPT pajak secara online. Melalui platform resmi Direktorat Jenderal Pajak, wajib pajak dapat menyelesaikan pelaporan SPT tahunan tanpa harus datang ke kantor pajak.

Meski sistem digital sudah mempermudah proses lapor spt pajak, masih banyak orang yang menunda pelaporan SPT tahunan hingga mendekati batas waktu pelaporan. Padahal keterlambatan lapor SPT pajak dapat menimbulkan sanksi administratif berupa denda 

Karena itu penting bagi kalian untuk memahami cara lapor spt pajak online dengan benar agar kewajiban perpajakan dapat diselesaikan tepat waktu.

Apa Itu SPT Tahunan Pajak?

Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak adalah laporan tahunan mengenai penghasilan, harta, kewajiban, serta perhitungan pajak yang dimiliki oleh wajib pajak selama satu tahun pajak.

Laporan SPT Tahun dibagi menjadi dua, yaitu pelaporan SPT untuk orang pribadi dan badan usaha. Dalam praktiknya, lapor spt pajak juga berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban wajib pajak terhadap penghasilan yang diperoleh selama satu tahun terakhir.

Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan

  1. Formulir SPT Tahunan 1770SS

Formulir ini diitujukan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan bruto maksimal Rp60 juta per tahun dan bekerja hanya pada satu perusahaan atau instansi selama satu tahun pajak.

  1. Formulir SPT Tahunan 1770S

Formulir 1770S digunakan oleh wajib pajak yang berstatus karyawan dengan total penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta per tahun, atau bagi mereka yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam satu tahun pajak.

  1. Formulir SPT Tahunan 1770

Formulir 1770 diperuntukkan bagi individu yang memiliki penghasilan tambahan di luar pekerjaan utama, baik jumlahnya di bawah maupun di atas Rp60 juta per tahun. Selain itu, formulir ini juga digunakan oleh wajib pajak non-pegawai, seperti pekerja bebas atau pelaku usaha.

  1. Formulir SPT Tahunan 1771

    Berbeda dengan wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan hanya menggunakan satu jenis formulir, yaitu SPT 1771. Formulir ini berlaku bagi berbagai bentuk badan usaha.

Batas Waktu Lapor SPT Pajak 2026

Hal pertama yang perlu diketahui sebelum melakukan lapor spt pajak adalah memahami batas waktu pelaporan yang telah ditetapkan pemerintah.

SPT wajib pajak orang pribadi, batas akhir lapor SPT pajak tahunan biasanya jatuh pada tanggal 31 Maret setiap tahun. Artinya, seluruh wajib pajak diharapkan sudah menyelesaikan proses lapor SPT pajak sebelum tanggal tersebut. Sedangkan pelaporan SPT tahunan badan usaha, batas waktu yang ditentukan sampai akhir bulan April.

Jika terlambat melakukan lapor SPT pajak, wajib pajak dapat dikenakan denda administratif sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Karena itu pemerintah selalu mengimbau masyarakat agar tidak menunda proses lapor spt pajak.

Persiapan Sebelum Lapor SPT Pajak

Sebelum mulai melakukan lapor spt pajak, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan agar proses pelaporan berjalan lancar.

Pertama, kalian harus memastikan sudah memiliki akun pada platform DJP Online. Sistem ini merupakan layanan resmi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan lapor SPT pajak secara online.

Kedua, beberapa dokumen penting juga perlu disiapkan sebelum lapor SPT pajak, seperti bukti potong pajak dari perusahaan, data penghasilan tahunan, serta informasi mengenai harta dan kewajiban yang dimiliki.

Dokumen tersebut akan membantu kalian mengisi formulir lapor SPT pajak dengan lebih akurat sehingga mengurangi kemungkinan kesalahan saat pelaporan.

Cara Lapor SPT Pajak Online 2026

Setelah semua dokumen siap, kalian bisa langsung melakukan lapor SPT pajak melalui sistem online dengan langkah berikut.

  1. Kunjungi laman resmi https://djponline.pajak.go.id/ melalui browser.
  2. Masukkan NPWP atau NIK, kata sandi akun, serta kode keamanan yang muncul, kemudian tekan tombol Login.
  3. Setelah berhasil masuk ke dashboard, buka menu Laporan, lalu pilih e-Filing dan klik opsi Buat SPT.
  4. Tentukan jenis SPT Tahunan yang ingin dilaporkan, misalnya formulir 1770S untuk karyawan atau 1770 bagi wajib pajak yang memiliki usaha.
  5. Selanjutnya pilih tahun pajak yang akan dilaporkan dan tentukan status SPT apakah merupakan pembetulan, kemudian tekan Langkah Selanjutnya.
  6. Ikuti setiap petunjuk pengisian data SPT secara bertahap. Total ada sekitar 18 langkah, mulai dari mengisi penghasilan final, daftar harta, hingga data utang pada tahun pajak tersebut.
  7. Jika tidak terdapat kewajiban pajak yang harus dibayar, sistem akan menampilkan status SPT Anda, seperti nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
  8. Lengkapi pengisian SPT sesuai status yang muncul, lalu tekan tombol Setuju.
  9. Setelah itu, DJP akan mengirimkan kode verifikasi ke email atau nomor ponsel yang telah terdaftar.
  10. Masukkan kode verifikasi tersebut, kemudian klik Kirim SPT untuk menyelesaikan proses pelaporan pajak.

Untungnya, proses lapor spt pajak kini semakin mudah berkat layanan digital dari Direktorat Jenderal Pajak. Dengan menggunakan sistem DJP Online, kalian dapat menyelesaikan lapor spt pajak hanya dalam beberapa langkah sederhana.

Dengan memahami panduan di atas, kalian dapat melakukan lapor SPT pajak dengan lebih mudah, cepat, dan aman di tahun 2026 tanpa khawatir terkena sanksi keterlambatan.