Automotive

Jangan Pinjamkan e-Toll Kalau Gak Mau THR Habis Buat Denda

Muhammad Faisal Hadi Putra
Jangan Pinjamkan e-Toll Kalau Gak Mau THR Habis Buat Denda

Uzone.id - Perjalanan mudik Lebaran 2026 butuh persiapan matang. Nah, salah satu yang paling krusial tapi sering ‘disepelekan’ adalah mengecek sisa saldo uang elektronik atau e-Toll sebelum berangkat.

Seringkali terjadi, tiba-tiba palang gerbang tol tidak mau terbuka gara-gara saldo kurang. Dan yang bikin panik, antrian kendaraan di belakang lumayan mengular karena masalah ini. 

Di momen seperti ini, insting pertama biasanya langsung ingin meminjam e-Toll milik mobil di belakang. Atau sebaliknya, kalian berniat baik meminjamkan kartu e-Toll ke pengemudi lain yang sedang terjebak, biar arus di gerbang tol tidak tertahan lagi.

Asal tau saja, kebiasaan meminjam atau meminjamkan kartu tol ini bisa bikin kalian terkena denda besar, lho. Kok bisa?

Penting untuk kalian pahami, bahwa pada dasarnya jalan tol di Indonesia punya dua jenis sistem transaksi, yakni sistem terbuka dan tertutup. 

Seperti dikutip dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), sistem terbuka adalah transaksi tol yang dilakukan sekali saat masuk atau keluar gerbang dengan tarif merata. 

Maksudnya, pada sistem ini kalian cukup menempelkan kartu e-Toll satu kali saja di gerbang tol dan tarif yang dikenakan sama untuk semua kendaraan dalam satu golongan. Karena datanya tidak terikat jarak, meminjamkan kartu e-Toll ke mobil di belakang mungkin tidak akan menjadi masalah besar bagi sistem.

Beda cerita dengan sistem tertutup. Sistem ini adalah transaksi tol yang dilakukan berdasarkan jarak yang ditempuh dari gerbang masuk ke gerbang keluar.

Pada sistem transaksi tertutup, setiap kendaraan wajib menggunakan kartu e-Toll yang sama di gerbang masuk dan keluar. Saat kalian melakukan tapping di gerbang masuk, sistem akan merekam data lokasi asal ke dalam chip e-Toll, yang nantinya digunakan sistem untuk menghitung tarif tol secara otomatis di gerbang keluar.

Masalah muncul saat kalian meminjam e-Toll milik pengendara lain atau meminjamkan kartu kalian di gerbang keluar sistem tertutup. 

Karena kartu yang digunakan berbeda dengan saat masuk, sistem tidak akan menemukan data rekaman gerbang asal kalian. Akibatnya, sistem menganggap kendaraan tersebut melakukan pelanggaran karena tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk yang benar.

Istilahnya, pelanggaran ini masuk ke dalam kategori Asal Gerbang Salah (AGS). Kalau sudah begini, siap-siap saja menerima denda yang gak main-main.

Siap-siap bayar denda dua kali lipat! 


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali lipat tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Artinya, jika kalian menggunakan kartu milik mobil lain, sistem akan menganggap kalian tidak memiliki data masuk yang sah untuk rute tersebut. 

Bayangkan jika tarif terjauh di ruas tol yang kalian lewati mencapai Rp500 ribu misalnya, maka kalian harus rela merogoh kocek sampai Rp1 juta hanya karena urusan sepele.


Biar tidak terjadi hal-hal seperti ini yang bisa saja mengurangi anggaran mudik lebaran kalian, pastikan saldo e-Toll kalian cukup sampai gerbang tol keluar. Tak usah repot-repot, tinggal tap saja kartu e-Toll kalian ke smartphone yang sudah memiliki fitur NFC—yang saat ini sudah tersedia bebas dengan harga mulai Rp1 jutaan. 

Bila saldonya kurang, segera lakukan top up secara mandiri melalui aplikasi mobile banking, e-wallet, atau marketplace langganan kalian. Cukup beberapa menit saja prosesnya, daripada harus terkena denda jutaan Rupiah.