Digilife

Jangan Asal Fotocopy dan Scan E-KTP, Risikonya Bisa Dihukum Pidana

Vina Insyani
Jangan Asal Fotocopy dan Scan E-KTP, Risikonya Bisa Dihukum Pidana

Uzone.id — Melakukan fotocopy atau memindai Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) seringkali terjadi ketika berurusan dengan lembaga tertentu. Tapi faktanya, aktivitas ‘administratif’ ini ternyata melanggar aturan.

Hal ini pun disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi.

Ia memperingatkan seluruh masyarakat kalau aktivitas fotocopy dan scan E-KTP berpotensi melanggar pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.




“Yang sebenarnya, KTP elektronik itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya,” katanya dikutip dari berbagai sumber, 

Dia menjelaskan, Pasal 65 UU PDP mengatur soal penyebaran data pribadi, termasuk penyebaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP yang bukan miliknya merupakan tindakan melawan hukum.

Ada juga pasal 67 yang mengatur soal sanksi pidana untuk penyalahgunaan data pribadi, dimana pelaku terancam penjara lima tahun atau denda sebesar Rp5 miliar.

Oleh karena itu, Teguh pun meminta lembaga-lembaga untuk tidak meminta masyarakat melakukan fotocopy KTP Elektronik sebagai bagian dari persyaratan mereka. Selain karena berisiko, e-KTP juga memiliki chip yang didalamnya yang sudah memberikan data pribadi dari si pemilik.

“E-KTP ini sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, chip. Chip ini ada datanya, yang sebenarnya, E-KTP itu tidak perlu lagi difotokopi,” tambah Teguh.




Namun, data-data ini hanya bisa diakses oleh alat khusus yaitu card reader untuk membaca informasi yang ada di dalamnya, sehingga lembaga pun harusnya menyediakan alat tersebut agar praktik fotocopy KTP semakin berkurang.

Adanya praktik fotocopy E-KTP ini bukan tanpa alasan, kebanyakan dari lembaga-lembaga pemerintahan masih bergantung pada proses administrasi manual yang membutuhkan dokumen fisik.

Demi mengurangi tindakan ini, Kemendagri pun mulai mendorong lembaga-lembaga pemerintahan di Indonesia untuk meninggalkan proses administrasi manual dan beralih menggunakan alat card reader untuk mencatat informasi pribadi masyarakat.