Jangan Asal Fotocopy dan Scan E-KTP, Risikonya Bisa Dihukum Pidana
Uzone.id — Melakukan fotocopy
atau memindai Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) seringkali terjadi ketika berurusan
dengan lembaga tertentu. Tapi faktanya, aktivitas ‘administratif’ ini ternyata
melanggar aturan.
Hal ini pun disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen)
Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi.
Ia memperingatkan seluruh masyarakat kalau aktivitas fotocopy dan scan E-KTP berpotensi melanggar pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.
“Yang sebenarnya, KTP elektronik itu tidak lagi perlu
difotokopi, karena sebenarnya itu pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data
Pribadi) sebenarnya,” katanya dikutip dari berbagai sumber,
Dia menjelaskan, Pasal 65 UU PDP mengatur soal penyebaran
data pribadi, termasuk penyebaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP yang
bukan miliknya merupakan tindakan melawan hukum.
Ada juga pasal 67 yang mengatur soal sanksi pidana untuk
penyalahgunaan data pribadi, dimana pelaku terancam penjara lima tahun atau
denda sebesar Rp5 miliar.
Oleh karena itu, Teguh pun meminta lembaga-lembaga untuk
tidak meminta masyarakat melakukan fotocopy KTP Elektronik sebagai bagian dari
persyaratan mereka. Selain karena berisiko, e-KTP juga memiliki chip yang
didalamnya yang sudah memberikan data pribadi dari si pemilik.
“E-KTP ini sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, chip. Chip ini ada datanya, yang sebenarnya, E-KTP itu tidak perlu lagi difotokopi,” tambah Teguh.
Namun, data-data ini hanya bisa diakses oleh alat khusus
yaitu card reader untuk membaca informasi yang ada di dalamnya, sehingga
lembaga pun harusnya menyediakan alat tersebut agar praktik fotocopy KTP
semakin berkurang.
Adanya praktik fotocopy E-KTP ini bukan tanpa alasan,
kebanyakan dari lembaga-lembaga pemerintahan masih bergantung pada proses
administrasi manual yang membutuhkan dokumen fisik.
Demi mengurangi tindakan ini, Kemendagri pun mulai mendorong
lembaga-lembaga pemerintahan di Indonesia untuk meninggalkan proses
administrasi manual dan beralih menggunakan alat card reader untuk mencatat
informasi pribadi masyarakat.