Jakarta Siapkan Skema Pajak Mobil Listrik, Segini Bocorannya
Uzone.id - Wacana mengenai pengenaan kembali Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik (EV) kini telah menemukan kejelasan.
Meskipun sebelumnya EV menikmati pembebasan dua jenis pajak daerah ini, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sempat memunculkan keraguan.
Regulasi baru tersebut mengeluarkan EV dari kategori kendaraan yang dikecualikan, sehingga PKB dan BBNKB berpotensi tidak lagi bernilai nol.
Pasal 19 Permendagri 11/2026 lebih lanjut memperkuat indikasi ini, dengan menyebutkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai—baik yang baru maupun yang diproduksi sebelum 2026—akan "diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB."
Redaksi ini menunjukkan bahwa pembebasan pajak tidak bersifat otomatis, melainkan harus disesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (Pemda).1
Skema Pajak Bertingkat Jakarta
Menanggapi adanya celah penyesuaian ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, di bawah Kepala Bapenda Lusiana Herawati, sempat memformulasikan skema pajak kendaraan listrik yang bertingkat.
Tujuannya adalah untuk tetap memberikan insentif agar pajak EV lebih murah dibanding kendaraan konvensional, sembari menjunjung prinsip keadilan dan mempertimbangkan kemampuan bayar masyarakat.
Usulan skema insentif Bapenda DKI Jakarta didasarkan pada nilai jual kendaraan, dengan rincian sebagai berikut:
- Insentif 75 persen untuk kendaraan listrik dengan nilai hingga Rp300 juta.
- Insentif 65 persen untuk kendaraan senilai Rp300–500 juta.
- Insentif 50 persen untuk kendaraan senilai Rp500–700 juta.
- Insentif 25 persen untuk kendaraan senilai di atas Rp700 juta.
Arahan Pusat Menetapkan Pembebasan Total
Namun, wacana skema bertingkat tersebut dikesampingkan menyusul instruksi tegas dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditandatangani pada 22 April 2026, Mendagri menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan penuh PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Arahan Mendagri ini didasarkan pada pertimbangan situasi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas harga energi (minyak dan gas), serta sebagai bentuk dukungan terhadap energi terbarukan di dalam negeri.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengonfirmasi bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mematuhi arahan tersebut. Dengan adanya instruksi dari Kemendagri, insentif yang diberikan harus berupa pembebasan total, yang berarti nilai pajak kendaraan listrik tetap nol.
Seluruh gubernur diwajibkan untuk melaporkan implementasi pemberian insentif fiskal berupa Keputusan Gubernur kepada Kemendagri (melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah) paling lambat pada 31 Mei 2026.