Jakarta Ketok Palu, Pajak Mobil-Motor Listrik Tetap Gratis!
Uzone.id - Kabar gembira buat kalian yang lagi mempertimbangkan beli kendaraan listrik. Karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah ketok palu untuk pajak mobil dan motor listrik tetap gratis.
Pemprov DKI Jakarta mengkonfirmasi kalau kebijakan bebas pajak alias insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil atau motor listrik tetap berlaku.
Ini artinya, Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten, dalam mendukung mobilisasi ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih.
Kebijakan ini memang sejalan banget dengan arahan pemerintah pusat, khususnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Menurut Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, insentif fiskal ini memang jadi panduan utama kebijakan di Ibu Kota.
"Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," kata Lusiana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2026).
Lusiana juga menambahkan, insentif ini bukan cuma soal hemat biaya, tapi juga bagian dari dukungan penuh buat ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan di Jakarta. Ini adalah upaya nyata untuk mendorong penggunaan kendaraan yang lebih hijau.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, juga kasih kabar baik lain. Kendaraan listrik juga dipastikan tetap bebas dari aturan ganjil genap.
Keputusan ini dipertahankan sebagai wujud nyata dukungan terhadap kendaraan rendah emisi.
"Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan," ujarnya.
Jadi buat warga Jakarta, kepemilikan kendaraan listrik tidak banyak berubah karena masih bebas pajak dan bebas ganjil genap.