Automotive

Jakarta Bebas Denda! Pemutihan PKB & BBNKB Sampai 31 Agustus 2026

Brian Priambudi
Jakarta Bebas Denda! Pemutihan PKB & BBNKB Sampai 31 Agustus 2026

Uzone.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menggelar program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Cek tanggalnya, jangan sampai kelewatan kesempatan emas ini!

Program keringanan ini dikeluarkan oleh Pemprov DKI lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Mereka menerbitkan Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Tujuan diadakannya pemutihan PKB dan BBNKB ini dalam rangka untuk ikut memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.



Kabar baiknya, dengan adanya pemutihan denda pajak ini, pengguna kendaraan motor yang menunggak pajak bisa membayar tanpa perlu pusing mikirin bunga keterlambatan.

Yang paling enak, pembebasan denda ini berlaku otomatis via sistem Pajak Daerah. Jadi, penunggak enggak perlu repot-repot mengajukan permohonan atau menjalani proses administrasi yang ribet.

Program ini khusus membebaskan sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB. Menurut situs resmi Bapenda DKI Jakarta, sanksi yang dihapus itu berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.



"Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan," begitu keterangan yang dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Poin penting yang perlu dicatat, fasilitas pembebasan sanksi administratif ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026.

"Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa dikenakan bunga keterlambatan," tambah Bapenda DKI Jakarta.