Digilife

Jadi Sarang Konten Dewasa, X Harus Bayar Denda Rp80 Juta ke Komdigi

Vina Insyani
Jadi Sarang Konten Dewasa, X Harus Bayar Denda Rp80 Juta ke Komdigi

Uzone.id — Media sosial X atau Twitter akhirnya taat terhadap peraturan Indonesia dan memenuhi kewajiban mereka untuk membayar sanksi administratif kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

Sanksi berupa denda ini harus dibayar X (Twitter) gara-gara konten pornografi yang ada di platform mereka. Dalam keterangan yang dibagikan Komdigi, denda yang harus dibayar oleh media sosial milik Elon Musk sebesar Rp80 juta.

Pemenuhan kewajiban ini sudah dilakukan X semenjak 12 Desember 2025 kepada Dirjen Pengawasan Ruang Digital sebagai sikap mereka dalam menanggapi surat teguran dari Komdigi.



Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar sendiri mengungkap kalau mereka sudah tiga kali mengirim surat teguran.

“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Alexander dalam keterangannya, dikutip Senin, (15/12).

Setelah tiga kali mendapat ‘surat cinta’, X pun akhirnya menunjuk perwakilan secara resmi untuk memproses pembayaran denda sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Meski tidak sebanyak denda-denda negara lain, namun Alexander percaya kalau langkah kecil ini menjadi bentuk X yang siap mentaati regulasi PSE yang saat ini ada.



“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” tambah Alexander.

Denda yang terkumpul ini kemudian akan diserahkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegakan sanksi administratif ini oleh Komdigi ini akan diterapkan ke semua platform lokal maupun luar yang ketahuan ‘menjaga’ konten-konten tak senonoh di platform mereka.

“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” tambah Alexander.

X sendiri banyak terlibat dalam masalah di berbagai negara. Selain Indonesia, X juga dijatuhi denda hingga EUR120 juta atau Rp2,3 triliun oleh Uni Eropa karena penggunaan centang biru di platformnya. Pihak Uni Eropa menyebut kalau centang biru di X banyak menipu orang lain alih-alih menjadi tanda akun yang terverifikasi.