Izin Operasi TikTok Dibekukan Sementara, Terancam Kena Sanksi?
Uzone.id — Kementerian
Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah cukup tegas dengan
membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Lte di
Indonesia mulai hari ini, Jumat, (03/10).
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal
Pengawasan Ruang Digital, pembekuan ini dilakukan karena TikTok yang dinilai
tidak patuh dengan memberikan data parsial atas aktivitas platform mereka.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial (tidak utuh) atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dalam keterangannya, Jumat, (03/10).
Alexander menyebut permintaan data ini merujuk pada Pasal 21
ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020
tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan
kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik
dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka
pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban
sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE
sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.
Alasan Komdigi meminta data TikTok
Sebelumnya, Sabar menyebut Komdigi telah mengajukan
permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung atau
live streaming dan data monetisasi (jumlah dan pemberian gift). Data-data ini
terkait dengan dugaan monetisasi aktivitas live dari akun-akun yang terindikasi
melakukan perjudian online.
Akan tetapi, data yang diberikan tidak lengkap dan oleh karena itu pihaknya memutuskan untuk melakukan pembekuan TDPSE. Langkah ini juga dilakukan setelah Komdigi meminta klarifikasi langsung kepada TikTok.
“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi
secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu
hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,”
kata Sabar.
Kenapa TikTok enggan memberi data lengkap?
Masih dari keterangan yang disampaikan Komdigi, TikTok
mengatakan kalau perusahaan mereka tidak bisa memberikan data yang diminta.
Alasannya, karena TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur
cara menangani dan menanggapi permintaan data.
Hal ini disampaikan TikTok melalui surat resmi perusahaan
bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025.
Ancaman sanksi dari Komdigi
Saat ini, Komdigi sendiri belum memberikan keterangan lebih
lanjut mengenai sanksi yang kemungkinan akan dijatuhkan pada TikTok jika tidak
memenuhi perintah dari Komdigi.
Tapi, belajar dari kasus-kasus lalu, tanda pendaftaran PSE ini diwajibkan dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia sebagai konsumen.
Pendaftaran PSE ini adalah amanat peraturan UU yang tercatat
dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5
Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Apabila nantinya sebuah platform tidak melakukan pendaftaran
dan menjadi PSE yang tidak terdaftar, maka platform tersebut akan masuk dalam
PSE ilegal di wilayah yurisdiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal,
maka akan terbuka peluang untuk pencabutan akses atau pemblokiran.
Komdigi: Pentingnya mematuhi hukum nasional yang berlaku
Langkah pembekuan ini bukan semata tindakan administratif
saja, tapi juga dianggap sebagai bentuk perlindungan negara untuk menjamin
keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital,
serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan
aman bagi seluruh warga.
“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional
dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi
pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi
penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal” tegas Dirjen Alexander.
Untuk itu, seluruh PSE Privat harus mematuhi hukum nasional
yang berlaku, lanjutnya.
Setelah ini, Komdigi berkomitmen akan memperkuat pengawasan
terhadap seluruh PSE terdaftar dan mendorong kerja sama aktif serta memastikan
bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung
jawab.