Izin Dibekukan Komdigi, Begini Nasib TikTok di Indonesia
Uzone.id — Kementerian
Komunikasi dan Digital memutuskan untuk membekukan Tanda Daftar Penyelenggara
Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok di Indonesia pada hari Jumat, (04/10) lalu.
Menanggapi adanya keputusan ini, TikTok Indonesia pun
mengatakan pihaknya akan berkoordinasi langsung bersama dengan Komdigi untuk
menyelesaikan masalah tersebut, termasuk soal pemberian data mereka.
"Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan
isu ini secara konstruktif," ujarnya.
Nah, dalam update terbaru, Komdigi kembali menyampaikan kalau TikTok saat ini sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Komdigi bahkan sudah memberikan respon yang positif.
“TikTok sudah memberikan respon positif,” kata Alexander
Sabar, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Sabtu, (04/10).
Sabar melanjutkan, “Jika kewajiban ini dipenuhi, status
pembekuan dapat segera dipulihkan.”
Apakah TikTok akan diblokir?
Sabar juga menjabarkan kalau pembekuan ini adalah bagian
dari langkah administratif pemerintah dalam pengawasan mereka terhadap platform
digital dan beda dengan pemblokiran.
“Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi,” tegasnya.
Pembekuan ini juga tidak berpengaruh signifikan untuk
pengguna TikTok di Indonesia, pasalnya aplikasi dan berbagai fitur yang ada di
TikTok (termasuk TikTok Live) masih tetap bisa digunakan seperti biasa.
“Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan
masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,”
katanya.
Jadi, bagi masyarakat yang khawatir kalau TikTok tidak bisa
diakses imbas dari pembekuan ini, tenang saja karena sampai saat ini, TikTok
masih tetap beroperasi secara biasanya.