Investree Bubar Setelah 10 Tahun Berdiri, Ini Kronologi Kasusnya

Uzone.id — Investree, startup fintech peer to peer (P2P) lending resmi dibubarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan pasca rentetan kasus yang terjadi pada platform tersebut semenjak 2023 lalu.
Hal ini sejalan dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : Kep-53/D.06/2024 tertanggal 21 Oktober 2024 lalu mengenai Pencabutan Izin Usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT. Investree Radhika Jaya.
Dalam pengumuman yang dibagikan oleh Investree dalam situs reminya, startup ini memberikan waktu bagi masyarakat dan/atau pihak berkepentingan untuk mengajukan tagihannya selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal pengumuman tersebut dipublikasikan, yaitu semenjak 14 April 2025 lalu.
Bukan waktu yang singkat bagi Investree untuk menyelesaikan kasus ini hingga pada akhirnya bubar di 2025. Setelah 10 tahun berdiri, Investree mulai menghadapi polemik pada tahun 2023 lalu.
Bermula di tahun 2023
Kasus ini mulai tercium pada Mei tahun 2023 dimana startup ini tiba-tiba membukukan lonjakan kredit macet. Kredit ini terus menumpuk hingga Januari 2024 dengan rasio tinggi yang melebihi batas yang ditetapkan OJK.
Diketahui, Investree memiliki rasio tingkat wanprestasi sebesar 12,58 persen, padahal OJK hanya memberi batas 5 persen saja.
Tercatat ada puluhan lender yang mengaku tak mendapatkan uang mereka kembali, bahkan dua mantan pengguna pada 6 Mei 2024 lalu mengajukan gugatan dengan nilai Rp254,29 miliar pada Investree.
Izin usaha resmi dicabut
Karena semakin banyak lender yang dirugikan, pada Oktober 2024, OJK pun memberikan teguran keras hingga akhirnya resmi mencabut izin usaha startup fintech Investree pada Senin, (21/10). Langkah tegas ini diambil setelah startup pinjaman online ini melakukan pelanggaran yang berujung pada kasus gagal bayar kepada para pengguna.
Pencabutan izin usaha ini dilakukan setelah OJK mengambil beberapa tindakan tegas namun tidak digubris oleh pihak Investree. Sayangnya, hingga batas waktu yang telah ditentukan, para pengurus dan pemegang saham Investree tidak memenuhi permintaan tersebut.
Dengan dicabutnya izin tersebut, Investree diminta untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha mereka sebagai fintech lending, kecuali hal berkaitan dengan ketentuan undang-undang seperti perpajakan.
OJK juga kan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan, serta menindak CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi yang saat ini dikabarkan kabur dari Indonesia.
Sang CEO yang masih buron
Dari awal kasus hingga akhirnya dilikuidasi, CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi masih menjadi pelaku yang diincar oleh OJK. Dirinya diketahui mangkir dan kabur ke luar negeri untuk menghindari kasus ini.
OJK sendiri telah memberikan sanksi pada Adrian Asharyanto berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan, pemblokiran rekening, serta penelusuran aset (asset tracing) harta para CEO dan pihak yang terlibat.
OJK masih terus melakukan upaya-upaya untuk membawa kembali Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum.
Update terbaru, OJK masih terus berupaya untuk membawa Adrian ke Indonesia setelah berstatus tersangka. Bahkan, bos Investree ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta dalam status red notice.
OJK terus melakukan koordinasi dengan aparat hukum setempat agar kembali ke Indonesia dan melaksanakan tugasnya untuk mengembalikan kerugian para lender yang mencapai ratusan miliar.