Internet 90% di 2029 Bisa Buyar, Biaya Daerah Bikin Operator Menjerit
Uzone.id — Percepatan dan
perluasan jangkauan internet di Indonesia terus dilakukan agar bisa merata
hingga ke seluruh pelosok RI. Tahun 2029 nanti, Indonesia menargetkan jangkauan
internet fiber optik mencapai 90 persen per kecamatan dengan kecepatan fix
broadband hingga 100 Mbps.
Tapi, target-target ini dinilai berpotensi meleset jika
berbagai persoalan regulasi di daerah tidak segera diselesaikan. Pelaku usaha
telekomunikasi menyoroti masih adanya regulasi berlapis, biaya retribusi yang
besar, hingga tingginya biaya sewa lahan yang menjadi hambatan.
Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Fariz Azhar Harahap membeberkan 12 daerah di Indonesia masih menerapkan biaya sewa cukup tinggi untuk kabel fiber optic dan sebagian besarnya berada di wilayah Jawa Timur.
Surabaya menjadi salah satu wilayah yang menerapkan nilai
tinggi, Fariz menjelaskan nilai sewa di daerah ini disamakan dengan nilai dasar
komersil.
“Contohnya untuk biaya sewa area pembangunan ATM, padahal
infrastruktur fiber optic kita ada di bawah tanah, yang sebenarnya di atasnya
masih bisa digunakan untuk kegiatan lain,” ungkap Fariz dalam diskusi Morning
Tech, Kamis (12/02).
Hambatan lainnya juga nilai sewa pemanfaatan barang milik
daerah atau BMD yang juga berbeda-beda tiap wilayah. Hal ini menyebabkan dampak
besar dalam penentuan investasi untuk jaringan telekomunikasi di daerah
tersebut.
“Meski sudah ada peraturan, banyak daerah yang masih
menerapkan retribusi dan mekanisme perizinan penempatan kabel/fiber optik yang
berbeda-beda, tumpang tindih, dan mahal,” tambahnya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengembangan Infastruktur dan
Menara Telekomunikasi (Aspimtel) Tagor H. Sihombing juga mengatakan hal serupa
dimana peraturan yang berbelit hingga besarnya biaya sewa maupun retribusi yang
harus dibayarkan pelaku usaha, akan berdampak pada minat investasi.
Salah satunya, industri menara (BTS) yang terus menurun jika dibanding 25 tahun silam. Padahal infrastruktur telekomunikasi ini sangat dibutuhkan untuk mendukung ekosistem digital utamanya di wilayah 3T (tertinggal, tertinggal, dan terluar).
Oleh karena itu, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi
Informasi Indonesia (Peratin) Kamilov Sagala mendorong pemerintah memberikan
kemudahan bagi pelaku telekomunikasi dalam hal berinvestasi, bukannya
menghambat.
“Sebaiknya segera bikin UU baru yang bisa membangun industri
telekomunikasi tumbuh sehat. Beri mereka penghargaan karena pelaku usaha
lah yang membangun infrastruktur digital selama ini. Bukan malah memberatkan,
menakut-nakuti. Keadilan harus ditegakkan, kepastian hukum harus ditegakkan,”
tegasnya.
Sementara itu, dari pihak pemerintah, Direktur Akselerasi
Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Mulyadi mengatakan
bahwa kolaborasi antara pemerintah dan pelaku terus digaungkan.
“Pembangunan infrastruktur sudah dua tahun ini diserahkan ke
swasta, pemerintah tidak lagi membangun infrastruktur digital. Pemerintah fokus
di wilayah 3 T. Ini harus disadari bersama, karena pembangunan infrastruktur
digital ini tugas bersama. Bukan hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah,
tapi harus bersama dengan pelaku usaha juga,” ungkapnya.