Automotive

Ini yang Diincar Operasi Patuh Jaya 2025, Jangan Sampai Melanggar

Brian Priambudi
Ini yang Diincar Operasi Patuh Jaya 2025, Jangan Sampai Melanggar

Uzone.id - Operasi Patuh Jaya 2025 kembali diselenggarakan di seluruh Indonesia mulai 13 sampai 27 Juli 2025 mendatang. Terdapat beberapa pelanggaran yang diincar, nah bagi pengendara jangan sampai melakukan pelanggaran ya!

Operasi Patuh Jaya 2025 yang digelar seluruh Indonesia ini, akan mengincar sejumlah pelanggaran.

Kabags Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan pelanggaran pada Operasi Patuh Jaya 2025 akan menyasar pengendara yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan kemacetan lalu lintas.

"Kemudian kita juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain," ujar Kombes Pol Aries seperti dilansir dari Korlantas Polri.



Nah kalau berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan beberapa pelanggaran serta denda tilangnya.

Seperti pelanggaran melawan arus, terancam kena denda tilang maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Kemudian kalau tertangkap tidak menggunakan helm, akan dikenakan denda Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.





Selanjutnya menggunakan ponsel saat berkendara juga berpotensi dikenakan tilang karena bisa menimbulkan kecelakaan. Sehingga bisa terancam sanksi denda Rp750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulan.

Sedangkan jika kedapatan mengemudi di bawah umur, bisa terancam denda maksimal Rp1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.

Namun dari operasi-operasi yang digelar Korlantas Polri sebelumnya, terdapat beberapa pelanggaran lain yang juga diincar. Pada umumnya polisi juga mengincar pelanggaran seperti berkendara di bawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu untuk sepeda motor, kendaraan tak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan tak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan atau bahu jalan, hingga penyalahgunaan pelat nomor kendaraan.



Meskipun ada hukuman tilang dan denda, namun Kombes Pol Aries menyebutkan Operasi Patuh Jaya 2025 akan melakukan kegiatan yang bersifat preventif berupa edukasi.

Bahkan pihak Korlantas Polri juga akan melakukan edukasi terhadpa komunitas roda dua dan roda empat, ngopi bareng, hingga kumpul bersama pengemudi untuk mengetahui permasalahan serta memberikan edukasi.

Artinya meskipun mengedepankan edukasi, namun pelanggar berat tentu tetap mendapatkan sanksi dari polisi. Oleh karenanya sebelum berpergian menggunakan kendaraan, pastikan surat lengkap dan berkendara sesuai dengan aturan yang berlaku.