Influencer dan Content Creator Tak Masuk PPh UMKM, Ini Aturannya
Uzone.id – Pemerintah mempertegas aturan pajak bagi influencer, content creator, selebgram, blogger, hingga vlogger melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Dalam beleid terbaru ini, profesi digital tersebut secara eksplisit masuk kategori pekerjaan bebas sehingga tidak termasuk penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen.
Aturan ini menjadi salah satu perubahan penting dalam penyempurnaan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Pemerintah kini memperjelas kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sekaligus menetapkan sejumlah pengecualian yang sebelumnya belum diatur secara lebih rinci.
Banyak kreator digital mungkin bertanya-tanya apakah influencer dan content creator masih bisa menggunakan skema PPh UMKM 0,5 persen. Berdasarkan PP 20 Tahun 2026, profesi yang masuk kategori pekerjaan bebas tidak termasuk kelompok penerima fasilitas tersebut.
Merangkum situs Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKIP), pemerintah menyebut pekerjaan bebas sebagai profesi yang mengandalkan keahlian atau keterampilan pribadi dalam menghasilkan penghasilan.
Selain influencer dan content creator, kategori ini juga mencakup selebgram, blogger, vlogger, musisi, penyanyi, seniman, pengajar, pelatih, moderator, peneliti, penerjemah, konsultan, dokter, pengacara, akuntan, arsitek, notaris, hingga agen asuransi.
Dengan penegasan tersebut, pemerintah ingin memastikan fasilitas PPh Final UMKM diberikan kepada pelaku usaha yang memang menjadi sasaran kebijakan.
Artinya, meskipun memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, profesi yang dikategorikan sebagai pekerjaan bebas tetap tidak dapat memanfaatkan tarif pajak final 0,5 persen.
Lebih lanjut, PP 20 Tahun 2026 juga mengatur bahwa Perseroan Perorangan yang didirikan oleh tenaga ahli atau pelaku pekerjaan bebas tidak dapat menggunakan fasilitas tersebut.
Ketentuan ini mempertegas bahwa penggunaan badan usaha tidak otomatis membuat profesi tertentu berhak memperoleh fasilitas PPh UMKM.
Selain mengatur profesi digital, pemerintah turut memperketat kriteria penerima fasilitas pajak UMKM.
Fasilitas PPh Final 0,5 persen kini hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan wajib pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan atau koperasi yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dari penjelasan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, perombakan skema baru ini berangkat dari maraknya praktik manipulasi yang dilakukan pengusaha skala besar, biasanya dengan modus memecah entitas bisnis menjadi beberapa usaha kecil supaya tetap bisa memanfaatkan PPh UMKM 0,5 persen tersebut.
Pemerintah juga menerapkan pendekatan substansi ekonomi dalam menghitung peredaran bruto. Dengan mekanisme ini, otoritas pajak dapat melihat keterkaitan antar-aktivitas usaha sehingga kelayakan penerima fasilitas tidak hanya dinilai berdasarkan satu entitas usaha secara terpisah.
Bagi influencer, content creator, selebgram, blogger, dan profesi digital lainnya, aturan baru ini memberikan kepastian mengenai status perpajakan mereka.