Indonesia Belum Cabut Pemblokiran Grok AI, Ini Alasan Komdigi
Uzone.id — Beda dengan
Malaysia yang sudah membuka akses Grok, Pemerintah Indonesia masih belum
mencabut pemblokiran akses pada chatbot milik Elon Musk tersebut pasca munculnya
kasus editan gambar tak senonoh di platform X yang dibuat oleh AI tersebut.
Terbaru, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
menjelaskan alasan kenapa Indonesia masih memblokir Grok hingga saat ini.
Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta Pusat,
Senin, (26/01), metya menyebut kalau pemblokiran ini tak akan dicabut sebelum X
menyampaikan komitmen dan kepastian mereka untuk patuh pada aturan di
Indonesia.
“Kepatuhan PSE dengan pengenaan sanksi administratif, kami terapkan kepada aplikasi berbasis kecerdasan artifisial Grok yang hingga saat ini masih dalam proses evaluasi. Jadi, statusnya masih dalam blokir oleh Kemkomdigi, menunggu kepastian kepatuhan dari Grok untuk disampaikan kepada pemerintah," kata Meutya sebagaimana dikutip dari Antaranews, Selasa, (27/01).
Sebelumnya, Komdigi sendiri sudah memanggil pihak X dan
bahkan telah bertemu dengan pihak dari platform tersebut. Mereka disebut telah
bersedia untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian teknis sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Namun, hingga saat ini, Komdigi belum memberikan informasi
lanjutan mengenai nasib situs dan aplikasi Grok AI di Indonesia.
Pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok sendiri dilakukan Komdigi pada 10 Januari 2026 lalu demi melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak dari editan tak senonoh akibat Grok AI.
Pemerintah melalui Komdigi memandang praktik editan foto AI
atau deepfake seksual nonconsensual yang saat ini marak dilakukan di X (karena
aplikasi Grok AI) sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,
martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.
Pemutusan akses secara sementara ini dilakukan pada Grok AI
versi web dan versi aplikasi yang saat ini sudah ada secara terpisah di App
Store maupun Play Store.
Terkait pemblokiran ini, Komdigi menjalankan kewenangannya
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5
Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.