Digilife

Indonesia Belum Cabut Pemblokiran Grok AI, Ini Alasan Komdigi

Vina Insyani
Indonesia Belum Cabut Pemblokiran Grok AI, Ini Alasan Komdigi

Uzone.id — Beda dengan Malaysia yang sudah membuka akses Grok, Pemerintah Indonesia masih belum mencabut pemblokiran akses pada chatbot milik Elon Musk tersebut pasca munculnya kasus editan gambar tak senonoh di platform X yang dibuat oleh AI tersebut.

Terbaru, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan alasan kenapa Indonesia masih memblokir Grok hingga saat ini.

Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta Pusat, Senin, (26/01), metya menyebut kalau pemblokiran ini tak akan dicabut sebelum X menyampaikan komitmen dan kepastian mereka untuk patuh pada aturan di Indonesia.

“Kepatuhan PSE dengan pengenaan sanksi administratif, kami terapkan kepada aplikasi berbasis kecerdasan artifisial Grok yang hingga saat ini masih dalam proses evaluasi. Jadi, statusnya masih dalam blokir oleh Kemkomdigi, menunggu kepastian kepatuhan dari Grok untuk disampaikan kepada pemerintah," kata Meutya sebagaimana dikutip dari Antaranews, Selasa, (27/01).




Sebelumnya, Komdigi sendiri sudah memanggil pihak X dan bahkan telah bertemu dengan pihak dari platform tersebut. Mereka disebut telah bersedia untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Namun, hingga saat ini, Komdigi belum memberikan informasi lanjutan mengenai nasib situs dan aplikasi Grok AI di Indonesia. 

Pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok sendiri dilakukan Komdigi pada 10 Januari 2026 lalu demi melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak dari editan tak senonoh akibat Grok AI.




Pemerintah melalui Komdigi memandang praktik editan foto AI atau deepfake seksual nonconsensual yang saat ini marak dilakukan di X (karena aplikasi Grok AI) sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.

Pemutusan akses secara sementara ini dilakukan pada Grok AI versi web dan versi aplikasi yang saat ini sudah ada secara terpisah di App Store maupun Play Store.

Terkait pemblokiran ini, Komdigi menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.