Indonesia Longgarkan TKDN buat AS, Produk Apple-Google Bebas Masuk RI?
Uzone.id — Salah satu isi
perjanjian dagang antara Amerika Serikat dan Indonesia yang telah
ditandatangani Prabowo-Trump adalah mengenai pembebasan perusahaan-perusahaan
Amerika Serikat terhadap kewajiban pemenuhan komponen dalam negeri atau TKDN.
Hal ini tercantum dalam Section 2 mengenai ‘Non-Tariff
Barriers and Related Matters’ pada pasal 2.2 poin ke-1 yang berbunyi,
“Indonesia wajib membebaskan perusahaan-perusahaan Amerika Serikat dan
barang-barang asal Amerika Serikat dari persyaratan kandungan lokal.”
Dengan kesepakatan ini, perusahaan-perusahaan asal Amerika Serikat berpeluang untuk memasarkan produk di Indonesia tanpa perlu memenuhi angka minimum TKDN yang selama ini diberlakukan, termasuk untuk perusahaan-perusahaan teknologi.
Pembebasan TKDN ini membuat perusahaan seperti Apple, Google, Tesla dan perusahaan AS lainnya tidak perlu memusingkan lagi angka minimum komponen lokal yang harus mereka capai agar bisa menjual barang di Indonesia.
Sebagai informasi, sertifikasi TKDN sendiri menjadi salah satu kewajiban bagi
produsen barang khususnya elektronik sebelum mereka resmi memasarkan produknya
di Indonesia.
TKDN untuk perangkat telekomunikasi 4G dan 5G misalnya,
aturan ini diatur ketat melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021
yang menetapkan kewajiban minimal 35 persen (saat ini sedang dirancang 40
persen) untuk sertifikasi perangkat 4G dan 5G, sementara untuk perangkat base
station wajib memenuhi minimal 40 persen TKDN.
Untuk memenuhi angka tersebut, perusahaan bisa melakukan
beberapa skema, mulai dari produksi komponen fisik atau hardware yang dilakukan
di dalam negeri (Indonesia), menanamkan aplikasi buatan pengembang lokal ke
perangkat dan mengembangkan sistem operasi/software di Indonesia (untuk produk
yang tak bisa dirakit di RI) hingga melalui investasi pembangunan pusat
riset/manufaktur di Indonesia dengan ambang batas nilai investasi tertentu.
Contoh nyatanya pernah terjadi pada Apple, pada 2025 lalu mereka tidak bisa berjualan iPhone 16 series di Indonesia karena belum mengantongi sertifikasi TKDN, alhasil mereka memperbarui sertifikasi ini dengan melakukan investasi ke RI.
Nah, dengan aturan baru ini, produk-produk Amerika Serikat
seperti smartphone hingga mobil sudah dibebaskan dari angka minimal tersebut,
mereka tidak perlu lagi memenuhi aturan diatas.
Nailul Huda, selaku Direktur Ekonomi Digital di Center of Economic and Law Studies (CELIOS) pun mengatakan bahwa kesepakatan ini akan mempermudah masuknya barang-barang elektronik AS ke Indonesia.
Google sendiri belum memasukkan smartphonenya
tersebut ke Indonesia karena belum memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN) minimal 35 sampai 40 persen yang ditetapkan pemerintah.
Hal ini juga disebut akan menimbulkan dampak lain dimana investasi manufaktur di Indonesia kemungkinan akan ikut berkurang, dimana perusahaan luar negeri tidak akan lagi melakukan investasi atau melakukan pembangunan di Indonesia demi memenuhi TKDN.
“Tentu hal ini menimbulkan perlakuan yang berbeda dengan produsen yang sudah investasi di Indonesia. Ke depan akan banyak produsen yang beralih menjadi pedagang saja. Industri dalam negeri akan merana,” ujarnya.