Automotive
Indonesia Bakal Punya Jutaan Kendaraan Listrik di 2025
Alung Adcha •
Peraturan kendaraan listrik sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2014. Berangkat dari hal tersebut, saat ini di Indonesia sendiri sudah banyak para pemain motor listrik yang mulai menjamur, baik dari produsen asing sampai pemain lokal.
“Dewan Energi Nasional menyusun program yang juga melibatkan kami. Kementerian Perhubungan mendapat dua tugas, pertama meningkatkan jumlah mobil listrik untuk angkutan umum menjadi 10 persen, serta mengembangkan mobil ramah lingkungan (listrik dan hibrida) pada 2025 sebanyak 2.200 unit dan 2,1 juta untuk sepeda motor,” papar Carlo dalam pidatonya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/9/2016).
Carlo mengatakan, bahwa pemerintah memiliki amanat dari Presiden RI untuk melaksanakan diversifikasi energi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan sumber daya energi dan ketahanan energi nasional di pusat dam daerah.
Honda EV NeoStanly/Otomania
Meski saat ini upaya-upaya sudah dilakukan, seperti Uji Coba Prilaku Berkendara Sepeda Motor Listrik yang tengah berjalan, numun masih banyak kendala yang harus dikaji. Terutama terkait kesiapan, baik dari infrastruktur atau kendaraanya sendiri.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mejelasakan bahwa meski saat ini produk motor listrik sudah ada tapi tetap harus diuji lagi layak jalannya.
“Akan ada tim yang melakukan uji tipe kendaran untuk nantinya dikeluarkan layak jalan atau tidak. Contoh seperti soal safety-nya gimana, seperti tadi saya bilang gas dikit langsung jalan kalau tidak biasa akan bahaya. Akan ada masukan lagi,” ucap Pudji di kesemapatan yang sama.
Copyright Kompas.com