Imbas Kasus Laptop Chromebook, Kantor GoTo Digeledah Kejagung

Uzone.id – Kasus pengadaan
laptop Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan sekaligus
pendiri startup Gojek Nadiem Makarim terus berlanjut. Terbaru, Kejaksaan Agung
mendatangi dan menggeledah kantor GoTo (Gojek Tokopedia) untuk pemeriksaan
lebih lanjut.
Penggeledahan ini dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025 dan
dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
“Beberapa waktu yang lalu, kalau tidak salah di tanggal 8 (Juli 2025), penyidik benar telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat (GoTo),” katanya kepada awak media, dikutip dari berbagai sumber.
Penggeledahan ini dilakukan terkait pencarian bukti kasus
korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook yang menelan biaya Rp9,9 triliun.
Hasilnya, beberapa dokumen dan barang-barang elektronik
seperti flashdisk di kantor tersebut diambil oleh penyidik. Sayangnya, tidak
dirincikan berapa banyak dokumen dan barang apa saja yang dambil oleh pihak
Kejagung.
Harli menyebut bahwa barang-barang tersebut akan disita
untuk keperluan penyelidikan.
Sebelum penggeledahan, pihak Kejagung juga telah mencegah Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, mulai 19 Juni 2025. Pencegahan ini juga menjadi bagian dari penyidikan kasus laptop Chromebook tahun 2020 lalu.
Kasus pengadaan ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun
rencana bantuan peralatan TIK untuk SD, SMP dan SMA, SMK, SKB dan PKBM di tahun
2020 lalu. Pengadaan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Nadiem Makarim.
Pengadaan laptop ini memiliki nilai anggaran hampir Rp10
triliun, yang terdiri dari Rp3,58 triliun dari APBN Kemendikbudristek 2020–2022
dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus/DAK. Bantuan ini masuk dalam
program digitalisasi pendidikan Kemenbudristek yang salah satunya
direalisasikan dalam bentuk pengadaan laptop berjenis Chromebook.