Ikuti Jejak Indonesia, Grok AI Ditendang dari Malaysia
Uzone.id — Mengikuti jejak
Indonesia, Malaysia resmi mengambil tindakan tegas pada Grok AI milik
Elon Musk dengan cara mencabut akses pada chatbot AI tersebut.
Diumumkan pada Senin, (12/01), Komisi Komunikasi dan
Multimedia Malaysia (MCMC) mengumumkan pemblokiran secara sementara pada Grok
AI setelah banyaknya konten editan tidak pantas bikinan Grok yang ‘diminta’
oleh pengguna di X.
Pemblokiran ini dilakukan setelah Malaysia memerintahkan xAI dan platform media sosial X untuk menerapkan langkah-langkah pengamanan guna memastikan kepatuhan terhadap hukum di Malaysia.
Dalam pemberitahuan regulasi yang diterbitkan pekan lalu, X
disebut gagal mengatasi risiko yang timbul dari desain dan operasional alat
kecerdasan buatan (AI) tersebut.
“MCMC menganggap hal ini tidak cukup untuk mencegah kerugian
atau memastikan kepatuhan hukum,” kata MCMC dalam pernyataan tertulis, dikutip
dari Al Jazeera.
Malaysia menjadi negara kedua yang mengambil tindakan
pemblokiran pada Grok AI setelah Indonesia lebih dulu melakukan hal tersebut.
Pemblokiran ini dilakukan pada X versi aplikasi terpisah,
versi web dan juga fitur bawaan di X. Sementara di Indonesia, pemblokiran
dilakukan hanya versi web dan aplikasi terpisah saja.
Tidak disebutkan kapan Malaysia akan mencabut pemblokiran ini, namun tindakan ini menjadi pukulan telak bagi Elon Musk yang saat ini tengah diamuk berbagai negara akibat kecerdasan dari Grok AI.
Sehari sebelum Malaysia, Indonesia juga mengumumkan
pemblokiran pada Grok AI. Pemutusan akses ini dilakukan sebagai tindak tegas
Komdigi gara-gara kasus editan online tak senonoh yang sempat membuat pengguna
risih.
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat
dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi
kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital
melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” kata Menteri
Komdigi, Meutya Hafid dalam keterangan yang diterima Uzone.id, Sabtu, (10/01).
Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual
yang saat ini marak dilakukan di X (karena aplikasi Grok AI) sebagai
pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga
negara di ruang digital.