IASC Ungkap Kerugian Penipuan Online Capai Rp2,6 triliun

Uzone.id – Sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat di sektor keuangan, OJK bersama Satgas PASTI mendirikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada 22 November 2024.
Sejauh ini—sejak awal beroperasi sampai dengan 31 Mei 2025 —IASC telah menerima 135.397 laporan penipuan.
Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 219.168 di mana dari jumlah rekening tersebut 49.316 di antaranya telah dilakukan pemblokiran.
Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp2,6 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp163,3 miliar.
Satgas PASTI juga menemukan 22.993 nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal yang dilaporkan oleh korban penipuan. Nomor tersebut juga dilaporkan telah melakukan ancaman dan intimidasi terhadap para korban.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pemblokiran nomor.
Sementara itu, Satgas PASTI kembali memblokir 427 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.
Satgas PASTI turut memblokir 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Satgas PASTI juga memblokir 74 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin dengan tujuan melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.
Total, sejak tahun 2017 sampai dengan 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 11.166 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Melihat terus meningkatkan laporan penipuan ke IASC, Satgas PASTI kembali menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
IASC juga menyadari bahwa hilangnya dana korban penipuan relatif sangat cepat, sehingga kecepatan penyampaian laporan dari korban ke IASC sangat diharapkan.
Bagi korban yang ingin melakukan pelaporan dapat mengakses situs iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Upaya ini perlu dilakukan sebagai salah satu cara untuk menyelamatkan sisa dana yang dimiliki korban.