Gadget

Huawei Seret Induk Infinix ke Pengadilan, Penjualan Terancam Disetop Paksa

Muhammad Faisal Hadi Putra
Huawei Seret Induk Infinix ke Pengadilan, Penjualan Terancam Disetop Paksa

Uzone.id - Huawei seret Transsion Holdings, grup perusahaan yang menaungi smartphone Tecno, Infinix, dan Itel, ke meja hijau atas tuduhan pelanggaran paten di Eropa. Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Paten Terpadu (Unified Patent Court/UPC) di Munich, Jerman ini berpotensi mengancam eksistensi Infinix cs di pasar Eropa.

Akar masalah sengketa ini adalah paten Huawei dengan nomor EP2725797, yang mencakup teknologi dekode video untuk meningkatkan kualitas dan kelancaran pemutaran. 

Menurut pembocor Fixed Focus Digital di forum Weibo, teknologi tersebut telah digunakan tanpa izin di beberapa perangkat keluaran Transsion. Namun, belum diketahui perangkat apa yang dimaksud dalam masalah paten ini, apakah mencakup perangkat dari Infinix, Tecno, maupun Itel.



Masalah ini diperkarakan Huawei pada 20 Juni 2025 lalu. Hingga kini gugatan tersebut masih berjalan, putusan akhir pun belum diberikan.

Jika pengadilan paten nantinya memenangkan Huawei, dampaknya bisa sangat serius bagi Transsion. Konsekuensinya beragam, mulai dari kewajiban membayar biaya lisensi yang mahal dan denda finansial sebagai ganti rugi, hingga skenario terburuk yaitu pembatasan atau bahkan larangan total penjualan ponsel Tecno, Infinix, dan Itel di seluruh Eropa. 

Mengutip dari Gizmochina, ancaman ini jelas menjadi pukulan telak, mengingat Eropa adalah salah satu pasar kunci bagi Transsion untuk terus tumbuh di kancah global, selain Asia dan meraih kesuksesan di Afrika. 

Transsion Holdings telah menanggapi gugatan ini, dengan menyatakan bahwa mereka sedang mendalami masalah ini dan akan secara aktif menanggapinya demi melindungi hak dan kepentingan resmi perusahaan, demikian seperti dilansir dari Futu News



Ini bukanlah perseteruan pertama antara kedua perusahaan teknologi asal China tersebut. Pada 2019 lalu, Huawei juga pernah melayangkan tuduhan serupa terkait penggunaan kekayaan intelektual. Kasus itu akhirnya diselesaikan dengan Transsion membayar ganti rugi sekitar 20 juta yuan atau lebih dari Rp45 miliar.