Digilife

Heboh Royalti Musik, Boleh Gak Sih Putar Lagu Spotify dkk di Kafe?

Vina Insyani
Heboh  Royalti Musik, Boleh Gak Sih Putar Lagu Spotify dkk di Kafe?

Uzone.id — Beberapa waktu terakhir ramai di kalangan netizen dan pemilik usaha mengenai izin untuk memutar lagu-lagu lewat platform musik seperti Spotify, Apple Music hingga YouTube.

Hal ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM yang menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik seperti kafe, pusat kebugaran, hotel hingga toko wajib membayar royalti ke pencipta dan pemilik lagu tersebut.

Aturan ini pun berlaku baik untuk musik-musik loka hingga musik luar negeri. Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, aturan ini sudah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 mengenai hak cipta.

“Mau putar lagu luar negeri, mau putar lagu lokal, itu sama nanti (bayar royalti). Itu kan ketentuan undang-undang,” katanya dikutip Rabu, (06/08).





Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko pun mengatakan hal yang sama dimana aturan ini berlaku untuk pelaku usaha yang memutar musik lewat platform musik seperti Spotify, Apple Music dan YouTube.

Meskipun pelaku usaha telah berlangganan paket di platform musik, aturan mengenai royalti ini juga tetap diberlakukan. Pasalnya, layanan streaming ini bersifat personal alias untuk penggunaan pribadi.

“Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” katanya dalam keterangan tertulisnya.

Lantas, bagaimana aturan soal pemutaran musik di ruang publik menurut aturan di platform online, khususnya di Spotify?

Aturan soal memutar musik di tempat terbuka ini sebenarnya sudah diumumkan dalam peraturan platform. Mengutip dari aturan ‘Spotify untuk penggunaan di tempat umum atau komersial’, Spotify menegaskan pemutaran musik dari platform mereka hanya dibolehkan untuk pemakaian pribadi.

“Sebagaimana diuraikan dalam Persyaratan dan Ketentuan kami, Spotify hanya ditujukan untuk pemakaian pribadi dan bukan komersial,” tulis Spotify.

Mereka melanjutkan, “Artinya, Spotify tidak boleh disiarkan atau diputar secara publik dari tempat usaha, seperti bar, restoran, sekolah, toko, salon, studio tari, stasiun radio, dll.”





Sementara itu, untuk pemutaran musik di lingkungan komersial, Spotify sendiri telah menghadirkan platform khusus bernama Soundtrack. Platform ini berisi kumpulan lagu yang dilegalkan untuk diputar untuk keperluan komersial.

“Soundtrack diciptakan untuk menawarkan layanan streaming yang luar biasa dan legal untuk business,” tulis Spotify dalam blog resminya.

Berbeda dengan penggunaan Spotify biasa, perusahaan mengklaim bahwa setiap lagu yang diputar menggunakan paket Soundtrack Unlimited dapat menghasilkan pendapatan hingga lima kali lebih banyak bagi pembuat musik dibandingkan layanan musik pribadi.

Selain Spotify, Apple Music maupun YouTube Music juga tidak memberikan izin untuk memutar lagu untuk komersial seperti restoran, toko, salon, atau di tempat manapun. Oleh karena itu, diperlukan lisensi khusus untuk memutar lagu-lagu tersebut.