Heboh Jual-Beli Rekening di Medsos, Dugaan Ordal Bank Mulai Terkuak
Uzone.id — Transaksi jual beli
rekening bank di media sosial kembali disorot karena dengan mudah disebarkan
tanpa mengetahui risiko yang akan muncul di kemudian hari. Salah satu bahaya
yang mengintai adalah pencurian identitas yang bisa merugikan pemilik rekening.
Maka, OJK mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam
praktik jual beli rekening dalam bentuk apapun. Tapi, namanya juga warga
Indonesia, perintah ini tidak membuat mereka takut dan masih tetap menjual
rekening-rekening tersebut dengan harga yang cukup murah.
Di balik transaksi tersebut, ternyata ada beberapa faktor
yang mendorong aktivitas ini terus berjalan dan semakin diminati.
“Pertama, ada motif keuntungan atau ekonomi dalam jual beli rekening. Ada permintaan dan penawaran rekening bank yang membuat ada harga yang terbentuk,” kata Nailul Huda, Pakar Ekonomi Digital dan juga Direktur CELIOS kepada Uzone.
Biasanya, rekening-rekening yang dijual adalah rekening
dormant atau rekening yang nganggur alias jarang digunakan. Jadi, alih-alih
menanggung biaya bulanan, mereka lebih memilih untuk menjualnya ke orang lain
tanpa memikirkan risiko ke depannya.
“Bagi orang yang tidak punya, lebih baik dijual dibandingkan
harus menanggung biaya administrasi. Selain itu, ada kenaikan kepemilikan
rekening pada saat bantuan sosial disalurkan melalui rekening bank dan
digunakan untuk menarik bantuan sosial saja yang pada akhirnya banyak rekening
dormant,” tambahnya.
Selain rekening-rekening yang nganggur dan biaya
administrasi yang dibebankan pada nasabah, faktor lain yang mendorong penjualan
rekening semakin mudah adalah pembuatan rekening yang relatif murah sehingga
membuat orang berlomba-lomba membuat namun tidak digunakan.
Terlepas dari kondisi ekonomi yang menjadi pendorong utama, Nailul juga menyoroti adanya sindikat yang memanfaatkan kondisi ini untuk meraup keuntungan tinggi.
“Sindikat ini yang mengumpulkan rekening dormant dan dijual
melalui website ataupun lainnya. Saya sinyalir juga orang dalam perbankan ikut
terlibat,” jelasnya.
Dalam beberapa kasus, rekening yang sudah nol saldo dalam
beberapa bulan atau tahun normalnya akan dihilangkan oleh pihak bank, biasanya rekening ini
diketahui oleh orang dalam bank.
Nah, alih-alih dihilangkan, oknum yang mengetahui rekening dormant
tersebut memilih untuk memperjualbelikan ke oknum lain yang membutuhkan
untuk keperluan tertentu. Tentunya, keperluan tersebut termasuk tindakan
pidana seperti pencucian uang, penipuan hingga penyimpanan uang hasil judi
online.
“Seiring dengan meningkatnya praktik kejahatan siber yang
memanfaatkan rekening nganggur ini, sindikat ini juga masih akan tetap ada
untuk mensuplai kebutuhan penjahat siber,” tambahnya.
Oleh karena itu, demi menekan industri jual-beli rekening
ini, Nailul menyarankan adanya pengetatan dalam sistem KYC perbankan saat
nasabah membuka rekening.
“Salah satunya melalui integrasi data finansial melalui NIK.
Bahwa dengan adanya pengetatan ini akan menurunkan inklusi keuangan juga
meminimalkan tindak pidana kejahatan siber termasuk judi online,” tambahnya.