Hati-hati Terjebak, Penipuan Denda Tilang Lewat SMS Kembali Marak
Uzone.id — Modus penipuan
online tilang dengan mencatut nama Kejaksaan Agung kembali marak terjadi.
Penipuan ini banyak menargetkan calon korban melalui SMS lengkap dengan kontak
yang mengatasnamakan ‘Kejaksaan Agung’.
Dalam modusnya, pelaku mengirimkan pesan pemberitahuan bahwa
korban belum membayar denda tilang kendaraan. Korban pun diminta untuk
mengakses link untuk menyelesaikan proses tersebut.
Usut punya usut, tautan atau link yang juga mencatut nama kejaksaan tersebut merupakan link palsu yang akan mengeruk data diri calon korban atau berisi perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) yang akan menyusup ke perangkat korban.
Dalam modus kali ini, pelaku mengirimkan tautan atau link berbahaya (malicious link) yang mengatasnamakan denda tilang dengan nama alamat seperti “https://kejaksaan-”.
Terkait modus tersebut, perlu diingat bahwa kejaksaan tidak
pernah mengirimkan tautan pembayaran melalui pesan pribadi alias SMS. Selain
itu, Kejaksaan juga tidak menggunakan rekening perorangan serta tidak bekerja
sama dengan pihak lain di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan.
Kejaksaan Agung pun menegaskan bahwa tautan resmi yang
digunakan institusi Kejaksaan hanya melalui situs resmi
https://kejaksaan-motoring.com dan https://tilang.kejaksaan.go.id.
“Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi, tidak mudah percaya terhadap pesan yang mencurigakan, serta tidak mengakses atau melakukan pembayaran melalui tautan selain situs resmi tersebut,” kata pihak Kejaksaan Agung.
Untuk mengetahui apakah pemberitahuan tilang ini palsu atau tidak, berikut beberapa ciri-cirinya:
- Dikirim
melalui pesan pribadi seperti SMS dan WhatsApp dengan mengatasnamakan
pihak Kejaksaan. Tilang asli tidak pernah dikirim lewat pesan pribadi!
- Situs
website yang digunakan palsu dan alamat yang diberikan berbeda, perlu
diingat kalau situs resmi Kejaksaan Agung adalah
https://kejaksaan-motoring.com dan https://tilang.kejaksaan.go.id.
- Laman
link palsu meminta pengguna memasukkan nama pemegang kartu, nomor kartu,
tanggal kadaluarsa, serta kode keamanan CCV. Sementara proses pembayarn
asli hanya hanya memberikan 16 nomor digit kode pembayaran yang harus
dibayar pelanggar maksimal 7 hari.
- Pembayaran
denda tilang tidak dilakukan di laman tersebut melainkan melalui
kanal-kanal pembayaran antara lain bank, e-Wallet, e-commerce, hingga
minimarket yang menjalin kerja sama dengan Kejaksaan.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah
percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan.
“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan
tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak
seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima
informasi,” kata pihak Kejaksaan Agung.