Automotive

Hati-hati Terjebak, Penipuan Denda Tilang Lewat SMS Kembali Marak

Vina Insyani
Hati-hati Terjebak, Penipuan Denda Tilang Lewat SMS Kembali Marak

Uzone.id — Modus penipuan online tilang dengan mencatut nama Kejaksaan Agung kembali marak terjadi. Penipuan ini banyak menargetkan calon korban melalui SMS lengkap dengan kontak yang mengatasnamakan ‘Kejaksaan Agung’.

Dalam modusnya, pelaku mengirimkan pesan pemberitahuan bahwa korban belum membayar denda tilang kendaraan. Korban pun diminta untuk mengakses link untuk menyelesaikan proses tersebut.

Usut punya usut, tautan atau link yang juga mencatut nama kejaksaan tersebut merupakan link palsu yang akan mengeruk data diri calon korban atau berisi perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) yang akan menyusup ke perangkat korban.





Dalam modus kali ini, pelaku mengirimkan tautan atau link berbahaya (malicious link) yang mengatasnamakan denda tilang dengan nama alamat seperti “https://kejaksaan-”.






Terkait modus tersebut, perlu diingat bahwa kejaksaan tidak pernah mengirimkan tautan pembayaran melalui pesan pribadi alias SMS. Selain itu, Kejaksaan juga tidak menggunakan rekening perorangan serta tidak bekerja sama dengan pihak lain di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan.

Kejaksaan Agung pun menegaskan bahwa tautan resmi yang digunakan institusi Kejaksaan hanya melalui situs resmi https://kejaksaan-motoring.com dan https://tilang.kejaksaan.go.id.

“Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi, tidak mudah percaya terhadap pesan yang mencurigakan, serta tidak mengakses atau melakukan pembayaran melalui tautan selain situs resmi tersebut,” kata pihak Kejaksaan Agung.




Untuk mengetahui apakah pemberitahuan tilang ini palsu atau tidak, berikut beberapa ciri-cirinya:

  1. Dikirim melalui pesan pribadi seperti SMS dan WhatsApp dengan mengatasnamakan pihak Kejaksaan. Tilang asli tidak pernah dikirim lewat pesan pribadi!
  2. Situs website yang digunakan palsu dan alamat yang diberikan berbeda, perlu diingat kalau situs resmi Kejaksaan Agung adalah https://kejaksaan-motoring.com dan https://tilang.kejaksaan.go.id.
  3. Laman link palsu meminta pengguna memasukkan nama pemegang kartu, nomor kartu, tanggal kadaluarsa, serta kode keamanan CCV. Sementara proses pembayarn asli hanya hanya memberikan 16 nomor digit kode pembayaran yang harus dibayar pelanggar maksimal 7 hari.
  4. Pembayaran denda tilang tidak dilakukan di laman tersebut melainkan melalui kanal-kanal pembayaran antara lain bank, e-Wallet, e-commerce, hingga minimarket yang menjalin kerja sama dengan Kejaksaan.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. 

“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” kata pihak Kejaksaan Agung.