Automotive

Gugatan BYD Terkait Sengketa Merek Denza Ditolak Pengadilan

Bagja Pratama
Gugatan BYD Terkait Sengketa Merek Denza Ditolak Pengadilan

Uzone.id - BYD sedang bersengketa di pengadilan terkait dengan merek Denza. Namun, produsen mobil listrik China tersebut harus menelan kekalahan di pengadilan.

Gugatan yang diajukan terhadap PT Worcas Nusantara Abadi, resmi ditolak seluruhnya oleh majelis hakim dalam putusan pada 28 April 2025, dengan nomor Perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.



"Menolak gugatan Penggugat (BYD) untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang dianggarkan sejumlah Rp.1.070.000,00 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah)," tulis putusan tersebut dikutip Uzone.id

Diketahui, sengketa bermula ketika BYD mulai memasarkan mobil listrik premiumnya dengan merek Denza di Indonesia pada 22 Januari 2025.

Namun, belakangan diketahui bahwa merek Denza telah lebih dulu didaftarkan PT Worcas Nusantara Abadi pada 3 Juli 2023 dengan nomor pendaftaran IDM001176306 dan memperoleh pelindungan hingga 3 Juli 2033.

Sementara pendaftaran merek Denza oleh BYD di Indonesia baru dilakukan pada 8 Agustus 2024. 

Oleh karenanya, BYD melakukan gugatan meliputi tuntutan akan pengakuan sebagai pendaftar dan pemilik sah merek Denza dan variannya di dunia.

Penetapan merek Denza sebagai merek terkenal dunia dan klaim kemiripan pokok pada merek No. IDM001176306 kelas 12 milik PT Worcas Nusantara Abadi dengan merek BYD serta klaim pendaftaran merek tersebut dilandasi dengan iktikad tidak baik, serta meminta pembatalan atas merek terdaftar tersebut.

Tetapi setelah melalui persidangan, majelis hakim yang diketuai Betsji Siske Manoe memutuskan untuk menolak seluruh gugatan BYD dengan basis lebih dari 132 bukti.

"Bahwa meskipun Penggugat (BYD) mengklaim bahwa mereknya telah didaftarkan di lebih dari 100 negara, pendaftaran merek di berbagai yurisdiksi asing tidak secara otomatis membuat suatu merek dianggap dikenal, diakui, atau mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia," tulis salah satu beleid putusan tersebut.

"Hal ini sejalan dengan prinsip teritorialitas dalam hukum merek, yang mengatur bahwa perlindungan suatu merek hanya berlaku dalam batas wilayah negara tempat merek tersebut didaftarkan dan memperoleh perlindungan hukum," lanjutnya.

"Bahwa lebih lanjut, sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut prinsip first-to-file, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Merek yang menyatakan hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar," tulis putusan itu lagi.



Di samping itu, tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) menemukan melalui berita-berita yang dapat diakses secara publik bahwa BYD baru saja meluncurkan produk dengan merek Denza di Indonesia pada tanggal 22 Januari 2025, yang mana merupakan waktu yang berdekatan dengan pengajuan gugatan ini.

Fakta ini menunjukkan bahwa kehadiran merek Penggugat di Indonesia masih sangat baru, sehingga tuduhan bahwa Tergugat telah mengetahui keberadaan merek Penggugat sebelum mengajukan pendaftaran merek tidak memiliki dasar yang kuat dan hanya bersifat asumtif.