Gubernur DKI Larang ASN Pakai Mobil Dinas buat Mudik, Bisa Kena Sanksi
Uzone.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, telah mengeluarkan penegasan keras mengenai penggunaan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satunya adalah mobil dinas digunakan oleh Aparatur Sipil negara (ASN) untuk mudik Lebaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono saat ditemui di wilayah Jakarta Pusat pada hari Sabtu (7/3).
"Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan,” ujar Pramono dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Gubernur menekankan bahwa aparat yang melanggar ketentuan ini akan menghadapi konsekuensi berat.
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat. Jadi, untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan,” tegas Pramono.
Larangan penggunaan mobil dinas berpelat merah untuk kepentingan mudik Idulfitri ini sejalan dengan regulasi dari pemerintah pusat, yang juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kebijakan ini didasari pada prinsip bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk penyalahgunaan aset negara.
Landasan hukumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M. PAN/8/2005, yang secara jelas menetapkan bahwa kendaraan dinas hanya ditujukan untuk keperluan dinas atau operasional kantor.
Ketentuan larangan ini mengikat seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pelanggar berpotensi dikenakan sanksi disiplin yang bervariasi, mulai dari kategori ringan hingga berat.
Bentuk sanksi tersebut meliputi, antara lain, teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, bahkan sampai pada pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Tingkat sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan bobot pelanggaran yang dilakukan.
Perlu diketahui, arus mudik Lebaran 2026 diperkirakan antara 14-15 Maret sebagai gelombang pertama dan 18-19 Maret sebagai gelombang kedua.
Semenmtara arus baliknya diprediksi dua gelombang antara 25-26 Maret untuk gelombang pertama dan 28-29 Maret untuk gelombang kedua.
Prediksinya akan terdapat 143,9 juta orang yang melakukan mudik selama momentum Lebaran 2026 nanti.
Angka ini memang sedikit lebih rendah dibandingkan tahun lalu, namun potensi kepadatan dikatakan masih menjadi perhatian seluruh aparat yang bertugas.